Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 9 Mei 2022, Kecuali Truk Muatan Ini


Baturajaradio.com
- Untuk memperlancar arus mudik hari raya Idul Fitri 1423 H, Gubernur Sumsel Herman Deru, mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, di ruas jalan tol dan non tol selama masa puncak arus mudik dan arus balik lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut Kadishub Muara Enim melalui Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, mengatakan bahwa truk angkutan barang dibatasi operasionalnya baik di jalan tol dan non tol selama masa mudik dan arus balik lebaran 2022 merujuk SE Gubernur Nomor 017/SE/DISHUB/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.

Surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tersebut, menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran tahun 2022.

Lanjut Junaini, dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional.

Maka perlu dilakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang mulai menjelang hari raya sampai dengan setelah hari raya.

Pembatasan waktu operasional, terhitung tanggal 28 April sampai tanggal 9 Mei.

Waktu pembatasan operasional mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang ini, tidak berlaku bagi mobil barang angkutan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Sembako, Sayur, dan hantaran pos.

Meski begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Misalnya mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dan kebutuhan pokok lainnya.

Kemudian, pihaknya telah melayangkan surat edaran tersebut kepada pengusaha transportir dan pemilik IUP batubara untuk dipatuhui.

Dihimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/04/27/mudik-lebaran-truk-angkutan-barang-dibatasi-mulai-28-april-9-mei-2022-kecuali-truk-muatan-ini)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.