Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Disergap Polisi di Jalan Desa Pusar, Tiga Pengedar Sabu di Baturaja OKU Ditangkap



Baturajaradio.com - Polres OKU meringkus tiga tersangka pengedar sabu,  Minggu (10/4/2022).

Tersangka masing-masing RY  (31) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, FS alias Mang Cik (54) dan FP (54).

Penangkapan bermula hari Minggu  (10/4/2022) pukul  20.00 WIB, Polisi menyergap RY  (31) yang tengah melintas di  jalan raya Desa Pusar Kecamatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU .

Saat dilakukan pemeriksaan di badan atau pakaian saat kejadian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tisu warna putih di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0, 68 (nol koma enam delapan) gram.

Berbekal penangkapan RY, Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menangkap FS dan  FP yang diduga tempat RY membeli barang haram tersebut.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH  menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni  RY yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Kemudian FS sebagai buruh hariaan lepas  Desa Tanjung Agung Kecamatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Dan FP sebagai buruh harian lepas berlamat di Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja  Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/04/12/disergap-polisi-di-jalan-desa-pusar-tiga-pengedar-sabu-di-baturaja-oku-ditangkap)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.