Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ada Pelanggaran Sanksi Penilangan, Kompol Rendy: Pengendara Saling Menghormati Sesama Pengguna Jalan


Baturajaradio.com
- Kemacetan kerap terjadi disimpang 4 lampu merah Tegal Binangun, hingga ini menjadi keresahan warga Tegal Binangun perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Lantaran warga yang kerap melintas di kawasan simpang 4 Lampu merah Tegal Binangun tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas di kawasan tersebut.

Pantauan Sripoku com, kemacetan ini pun sering terjadi saban hari mulai pukul 06.30 hingga pukul 08.30 pagi.

Sedangkan sore hari sekitar pukul 16.00 hingga pukul 18.00.

Hal inilah membuat Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama, angkat bicara ketika dikonfirmasi keresahan pengguna jalan yang melintas di wilayah Jakabaring dan sekitar, Senin (18/4/2022) kemarin.

Kemacetan kerap terjadi disimpang 4 lampu merah Tegal Binangun
Kemacetan kerap terjadi disimpang 4 lampu merah Tegal Binangun, hingga ini menjadi keresahan warga Tegal Binangun perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Rendy mengatakan, dirinya dan anggota satlantas Polrestabes Palembang, sudah memonitor terjadi kemacetan di kawasan tersebut.

"Warga Tegal Binangun tidak perlu resah dengan kemacetan yang terjadi, saya akan tempatkan petugas di kawasan tersebut untuk mengatur lalin, dan akan berkoordinasi dengan Polres Banyuasin," ungkapnya. 

Lanjut Rendy, jika nantinya didapati pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), yang tidak mematuhi rambu - rambu lalu lintas dan membuat kemacetan lantaran memotong jalan akan diberikan sanksi (tilang-red).

"Sebenarnya kawasan tersebut tidak masuk dalam kawasan sering terjadi kemacetan. Namun karena pengendara  yang melintas dikawasan tersebut tidak mematuhi rambu lalu lintas, itulah timbul kemacetan," katanya. 

Selain itu, sambung Rendy, jalan Tegal Binangun juga merupakan akses Jalan yang sering di lalui warga lain, seperti warga Plaju, Rambutan, Mariana.

"Jalan ini merupakan jalan umum, siapa pun bisa melintas, namun diharapkan untuk tetap taat rambu lalu lintas," saran Kompol  Rendy. 

Ditambahkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang bahwa pengendara R2 dan R4, harus tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Jika masih ada dan terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi penilangan. Karena jalan adalah milik bersama jadi kita harus saling menghormati sesama pengguna jalan," tutup Rendy.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/04/18/ada-pelanggaran-sanksi-penilangan-kompol-rendy-pengendara-saling-menghormati-sesama-pengguna-jalan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.