Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemkab OKU Selatan Beri Tindakan Tegas untuk PT SMA, Berkali-kali Peringatan Tak Diindahkan



Baturajaradio.com - Pemkab OKU Selatan melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan, H. Hermansyah Said SIP, menegaskan bakal menindak tegas berupa sanksi administratif terhadap indikasi pelanggaran oleh PT SMA.

Hal ini terkuak dalam rapat tindak lanjut sanksi tersebut dibahas dalam rapat secara virtual.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menilai PT Sumbara Multi Artha (SMA) tak mengindahkan beberapa kali surat teguran saat PT SMA dinilai melanggar peraturan pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau. 

"Surat teguran sendiri sudah dari beberapa OPD diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum,"ujar Hermansyah Said Asisten II, kemaren, Minggu (27/3/2022).

Tak mendapat respon oleh PT bersangkutan, puncaknya mulai berang hingga Pemkab OKU Selatan melayangkan surat permohonan  tindak lanjut Pelanggaran Danau Ranau kepada Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 23 Oktober 2021lalu.

"Dan menindaklanjuti hasil Rapat beberapa waktu lalu, karena akan memberikan sanksi perlu kita sepakati dan pastikan pelanggaran pemanfaatan ruang yg terjadi di sana sehingga Pemkab memiliki ketegasan," sambungnya.

Menurutnya, pihak Perintah daerah telah berulang kali menyampaikan kepada yang terkait perihal surat peringatan namun tidak direspon hingga mengambil sikap langkah tegas dalam waktu dekat turun kelapangan.

Asisten II berharap juga mengajak agar pihak pusat, Balai, maupun provinsi dapat melihat langsung ke lapangan sehingga apa yang terjadi di area Danau Ranau tersebut lebih jelas.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/03/27/pemkab-oku-selatan-beri-tindakan-tegas-untuk-pt-sma-berkali-kali-peringatan-tak-diindahkan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.