Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Operasi Senpi Musi 2022, Polres OKU Sita 6 Pucuk Senpira


Baturajaradio.com - Sebanyak enam pucuk senpira (senjata api rakitan) berhasil diamankan Polres OKU dalam Operasi Senpi Musi 2022 yang berlangsung dari tanggal 14 Februari 2022 sampai 1 Maret 2022.

Rincian senpi locok laras panjang (3 pucuk ) dan jenis pistol (3 pucuk) berikut amunisi. Dari 6 pucuk senjata ini, 1 sita dari Target Operasi (target Operasi) dan 1 dari non TO . Kemudian 4 pucuk diserahkan oleh masyarakat secara sukarelamelalaui aparat desa kepada anggota 4 Polsek di wilayah hukum Polres OKU (Peninjauan,Semidangaji, Sosoh Buay Rayap, Sinar Peninjauan).

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan SH dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU, Jum’at (04/03/22). Dalam jumpa pers ungkap kasus Kapolres juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Dijelaskan Kapolres, dari tersangka inisal A (34) yang memang sudah menjadi TO polisi diamankan 1 pucuk senpi berikut amunisi (2 butir).Tersangka tercatat sebagai warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komeirng Ulu. Sedangkan untuk senpi non TO disita dari tersangka AP (38), warga Desa Sribunga Kecamatan Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. "Kedua senjata itu saat ini masih dilakukan uji laboratorium di Polda Palembang," terang Kapolres.

Di kesempatan itu Kapolres OKU mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKU yang saat ini masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan pihak kepolisian secara sukarela. Lebih jauh Kapolres OKU menejalskan sejak tanggal 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal.

"Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," imbuh Kapolres. Sebab jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.