Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker: Aturan Ini Untuk Lindungi Pekerja!


baturajaradio.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menerbitkan peratuan baru yang mengatur waktu pencairan manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan ini, pembayaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK berusia 56 tahun.

Kemenaker juga menyebut peserta BP Jamsostek bisa mencairkan dana JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Dalam aturan sebelumnya, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus telah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Kondisi serupa juga berlaku untuk pekerja yang terkena PHK.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia menyatakan prihatin atas peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua. KASBI menilai kebijakan pencairan dana JHT di umur 56 tahun sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK, terlebih di saat pandemi Covid-19.

Beragam pendapat soal pencairan dana Jaminan Hari Tua juga disuarakan warga, ada yang setuju dan ada pula yang keberatan dengan aturan JHT baru.

Penolakan klaim Jaminan Hari Tua saat usia 56 tahun juga bergulir lewat petisi online di laman change.org.

Hingga Sabtu (12/2/2022) sore, petisi tersebut sudah ditandantangani 200.000 orang.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat, pemerintah menyebut saat ini ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menyebut karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.

Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter PHK.




(https://www.kompas.tv/article/260968/dana-jht-baru-bisa-cair-saat-usia-56-tahun-kemenaker-aturan-ini-untuk-lindungi-pekerja)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.