Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

RESMI Ditahan KPK, Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Muara Enim Permohonan Pengalihan Penahanan

baturajaradio.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama  8 jam, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan 15 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Mereka ditahan sebagai lanjutan dari kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Perkara ini merupakan pengembangan suap proyek Dinas PUPR,” ujar Khoirozi SH MH selaku Kuasa FA dan WH Hukum, Senin (13/12/2021) malam.

Dikatakan Khoirozi, untuk penahanan terhadap kedua kliennya FA dan WH, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Termasuk permohonan pengalihan jenis tahanan, tetapi yang pasti, akan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

Selama menjalani pemeriksaan kurang dari 30 menit, klien kita FA dan WH dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.


Adapun ke 15 orang tersebut yakni lima orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial MD, SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Grindra periode 2019-2024 dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, CM, EL, IR dan DN.


“Kita sudah memegang surat perintah penahanan dan menghormati proses hukum. Serta tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah."


Lanjut Khoirozi, selama pemeriksaan terhadap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.


Dan untuk 5 anggota dewan dan 10 orang eks dewan tersebut, sambung Khoirozi, akan menjalani tanahan di tiga tempat yakni 13 orang ditahan di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan.






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.