Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penjelasan Kapolda Sumsel Setelah AKBP Dalizon Dicopot Sebagai Kapolres Oku Timur .


Baturajaradio.com-
Dicopotnya AKBP Dalizon dari Jabatan sebagai Kapolres Oku Timur secara tiba-tiba mengundang sejuta tanda tanya.

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, dicopotnya AKBP Dalizon merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.

Namun belum ada kejelasan terkait alasan pencopotan terhadap AKBP Dalizon.
"Saya nanti pastikan dulu bahan dari sana (Mabes) ya. Hasil pemeriksaan disana kita pastikan dulu. Fakta-fakta hukum apa yang sudah didapat disana," katanya saat diwawancarai, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, beredar berbagai kabar perihal penyebab pencopotan jabatan Kapolres Oku Timur yang diemban AKBP Dalizon.

Ada yang menyebut, hal ini karena dikabulkannya gugatan Bripka Arif Rahman SH yang menggugat Kapolda Sumsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.
Dimana, Bripka Arif Rahman SH dan Bripka Susdianto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh AKBP Dalizon selaku Kapolres karena diduga terlibat kasus pencurian dan narkoba.

PTDH dilakukan di halaman Polres Oku Timur, Selasa (11/5/2021).
Isi putusan PTUN Palembang menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Bripka Arif Rahman SH.

Untuk seluruhnya, Menyatakan batal keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Menanggapi hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dirinya belum menerima laporan terkait putusan PTUN Palembang yang mengabulkan gugatan Bripka Arif Rahman SH.
"Belum tahu saya, belum ada laporan ke saya," ucapnya dikonfirmasi.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada hubungan antara pemeriksaan AKBP Dalizon oleh Biro Paminal Divropam Polri dengan gugatan Bripka Arif Rahman SH yang dikabulkan PTUN Palembang.
"Oh tidak ada (kaitannya). Intinya kita masih akan pastikan dulu bahan pemeriksaan disana (Biro Paminal Divropam Polri). Kita pastikan dulu ya," kata dia.

Menurutnya, sah-sah saja bila personel yang di-PTDH menempuh jalur hukum untuk menyikapi putusan instansi yang sudah dibuat.

Namun terlepas dari hal itu, dia menjelaskan, PTDH adalah ketegasan dari instansi kepolisian untuk menindak siapapun personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sah-sah saja dia melakukannya karena ini juga sudah diatur dalam mekanisme hukum. Terpenting adalah ketegasan kita bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Dicopotnya AKBP Dalizon dari Jabatan sebagai Kapolres Oku Timur secara tiba-tiba mengundang sejuta tanda tanya.

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, dicopotnya AKBP Dalizon merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.

Namun belum ada kejelasan terkait alasan pencopotan terhadap AKBP Dalizon.
Termasuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto enggan memberikan banyak komentar terkait hal ini.

"Saya nanti pastikan dulu bahan dari sana (Mabes) ya. Hasil pemeriksaan disana kita pastikan dulu. Fakta-fakta hukum apa yang sudah didapat disana," katanya saat diwawancarai, Senin (20/12/2021).
Sementara itu, beredar berbagai kabar perihal penyebab pencopotan jabatan Kapolres Oku Timur yang diemban AKBP Dalizon.
Ada yang menyebut, hal ini karena dikabulkannya gugatan Bripka Arif Rahman SH yang menggugat Kapolda Sumsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.
Dimana, Bripka Arif Rahman SH dan Bripka Susdianto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh AKBP Dalizon selaku Kapolres karena diduga terlibat kasus pencurian dan narkoba.

PTDH dilakukan di halaman Polres Oku Timur, Selasa (11/5/2021)
Isi putusan PTUN Palembang menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Bripka Arif Rahman SH.

Untuk seluruhnya, Menyatakan batal keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Menanggapi hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dirinya belum menerima laporan terkait putusan PTUN Palembang yang mengabulkan gugatan Bripka Arif Rahman SH.
"Belum tahu saya, belum ada laporan ke saya," ucapnya dikonfirmasi.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada hubungan antara pemeriksaan AKBP Dalizon oleh Biro Paminal Divropam Polri dengan gugatan Bripka Arif Rahman SH yang dikabulkan PTUN Palembang.

"Oh tidak ada (kaitannya). Intinya kita masih akan pastikan dulu bahan pemeriksaan disana (Biro Paminal Divropam Polri). Kita pastikan dulu ya," kata dia.

Menurutnya, sah-sah saja bila personel yang di-PTDH menempuh jalur hukum untuk menyikapi putusan instansi yang sudah dibuat.

Namun terlepas dari hal itu, dia menjelaskan, PTDH adalah ketegasan dari instansi kepolisian untuk menindak siapapun personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sah-sah saja dia melakukannya karena ini juga sudah diatur dalam mekanisme hukum. Terpenting adalah ketegasan kita bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.


Termasuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto enggan memberikan banyak komentar terkait hal ini.


Namun tak terima di-PTDH, Bripka Arif Rahman SH kemudian mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.


Namun tak terima di-PTDH, Bripka Arif Rahman SH kemudian mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.


(https://sumsel.tribunnews.com/2021/12/20/penjelasan-kapolda-sumsel-setelah-akbp-dalizon-dicopot-sebagai-kapolres-oku-timur)>>

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.