Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dipergoki Beraksi Diparkiran Turnamen Voli, Pencuri di OKU Selatan Diringkus Warga

Baturajaradio.com - Ardiansya alias Yansa (21) warga asal Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir OKU Selatan nyaris dimasa warga,  pasca kepergok warga Desa hendak mencuri satu unit sepeda motor disebuah parkiran.

Yansa, melakukan pencurian sepeda motor milik Edi (55) yang dibawah anaknya A menonton turnamen voly antar kampung (tarkam) di Lapangan Merdeka Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin, sekira pukul 16.30 WIB, Sabtu (19/12/2021).


Namun aksi pencurian diketahui oleh warga, membuat pelaku gagal membawa lari sebuah sepeda motor Beat berwarna hitam tanpa plat nomor dan terancam mendekam dipenjara pasca ditangkap dan diserahkan warga ke Mapolsek Pulau Beringin.


Diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Pulau Beringin Ipda Riyadi melalui Kasihumas Iptu Johan Syafri membenarkan telah mengamakan tersangka Yansa pasca digiring warga menuju Mapolsek terdekat Pulau Beringin.


"Pelaku yang dipergoki warga melakukan pencurian sepeda motor. Setelah ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke Mapolsek Pulau Beringin,"ujarnya, Minggu (19/12).


Kasihumas yang mengapresiasi warga tak main hakim sendiri, dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kriminal mengungkapkan pencurian oleh pelaku memanfaatkan kesempatan disaat korban sedang menonton sebuah pertandingan antar kampung (tarkam) bola voli.


"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang di parkirkan oleh anak korban di lapangan merdeka Desa Kemu Ulu sewaktu anak korban menonton pertandingan bola voli,"tandasnya.


Disisilain, perihal pencurian tersebut pelaku diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam pengembangan.


Selain itu diamankan satu unit barang bukti (BB) sepeda motor honda beat tanpa plat nomor. Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 Tahun penjara.


(https://sumsel.tribunnews.com/2021/12/19/dipergoki-beraksi-diparkiran-turnamen-voli-pencuri-di-oku-selatan-diringkus-warga)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.