Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tindak Tegas Pelanggar Upah Pekerja!

Ketua DPR RI Puan Maharani baturajaradio.com - Praktik pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Karenanya, pemerintah harus memperketat sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. "Pemerintah pun tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).

Puan mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

"Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!" tegasnya.

Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

"Jadi, tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan," tuturnya.

Mantan Menko PMK itu pun meminta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab, dirinya mengaku, banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

"Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya, kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni. Ini jadi PR buat pemerintah," ucapnya. 

 

photo
Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law. - (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Buruh marah

Persoalan upah ini pun, telah membuat kalangan buruh meradang. Pasalanya, harapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik di antara kisaran 7 hingga 10 persen, 'pupus' sudah setelah Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengeluarkan rekomendasi UMP sebesar 1.09 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

"60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. "Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36," tegas Said.

Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen.


(https://www.republika.co.id/berita/r2p0oj396/tindak-tegas-pelanggar-upah-pekerja-part1)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.