Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kesal Ortu Disebut Pawang Ular, Dua Pemuda di OKU Berkelahi, Korban Alami 7 Tusukan

Kesal Ortu Disebut Pawang Ular, Dua Pemuda di OKU Berkelahi, Korban Alami 7 Tusukan

baturajaradio.comTersinggung gara-gara dibilang orang tuanya pawang ular,  dua warga Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten  OKU (Ogan Komering Ulu)  Propinsi Sumatera Selatan berkelahi.

Seorang diantaranya menderita  7 tusukan.

Peristiwa ini terjadi Senin (1/11/2021) pukul  20.30 WIB  di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten  OKU.


Menurut informasi dari kepolisian, sebelum terjadi perkelahian EF (21)  mengatakan ayah  Rizki Ramadhan (18) tahun sebagai pawang ular.  


Rizki  tersinggung, apalagi ucapan itu itu dilontarkan EF didepan orang banyak.

Rezki kemudian menegor EF namun tidak digubris oleh EF, selanjutnya dua orang yang masih satu kampung ini bergeser menjauh dari rumah warga yang sedang berkumpul.


Keduanya pindah tempat dan meneruskan permasalahan yang belum selesai itu.

EF duduk di angkringan sedangkan Rizki duduk diatas sepeda motor dengan jarak antara keduanya sekitar 2 M.


Selanjutnya  Rizki  mendekat  dan  langsung memukul   EF, mendapat serangan mendadak itu  EF berdiri.



Rizki lalu  memegang leher EF dan memukulnya hingga EF  tertunduk.


Seketika itu juga EF  mengeluarkan pisau dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya  menusuk bagian dada dan perut Rizki sebanyak 7 lobang.


Korban terluka  selanjutnya dilarikan  ke  RS St Antonio Baturaja untuk dilakukan pertolongan medis,


Kasus ini langsung dilaporkan oleh  A Syukri Ahkap bin Mat Inal (44) ke polisi.

Mendapat laporan dari orang tua korban,  Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis bersama anggota  Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.


Selanjutnya pada hari Selasa  (2/11/2021) pukul 00.20 WIB anggota  unit reskrim Polsek Peninjauan di pimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fachrizal Effendi  dan anggota mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku  sedang ngobrol di depan rumah bersama temannya.


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan, polisi sudah mengamankan  tersangka berikut barang buktinya .  


Barang bukti yang diamankan dari tersangka  1 (satu) buah pisau lipat berukuran 23 cm warna hitam berlambang kupu kupu .  1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih dan  1 (satu) helai celana pendek warna hitam.


Sedangkan barang bukti yang diamankan  dari pelapor  berupa  1 (satu) helai celana pendek warna hitam  dan  1 (satu) helai jaket switer warna hitam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.



(https://sumsel.tribunnews.com/2021/11/03/kesalortu-disebut-pawang-ular-dua-pemuda-di-oku-berkelahi-korban-alami-7-tusukan?page=all)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.