Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Gagalkan Transaksi Narkoba di Baturaja, Pelaku Ditangkap di Jalinsum Kemalaraja

Polres OKU Gagalkan Transaksi Narkoba di Baturaja, Pelaku Ditangkap di Jalinsum Kemalarajabaturajaradio.com - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Ogan II Lorong Duku Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal Sabtu (9/10/2021) menjelaskan, pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 17.30 WIB Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Ogan IIL Lorong Duku Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Polisi melakukan lidik dan pembuntutan terhadap sasaran. Setelah mendapatkan informasi yang akurat polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pemakai narkoba berinisial LE.

Saat dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku didampingi saksi sipil RT setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu . Barang haram itu d disimpan di boks depan sepeda motor vario.

 Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

Tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas ini berlamat di Kompleks Panti Asuhan Rumah Yusuf Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening yang di uga narkotika jennis sabu. 

Kmeudian diamankan juga 1 (satu) bungkus kotak rokok , serta 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah nomor . Polisi BG 2230 XF . Berat bruto sabu yang diamankan 1,54 gram. Tersangka melanggar imer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


(https://sumsel.tribunnews.com/)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.