Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

4 Remaja Putri Korban Rampok di OKU, Dihadang Batang Kayu Diancam Pisau, Dipaksa Serahkan Motor

4 Remaja Putri Korban Rampok di OKU, Dihadang Batang Kayu Diancam Pisau, Dipaksa Serahkan Motorbaturajaradio.com- Empat remaja putri berstatus masih pelajar dihadang kawanan perampok bersenjata tajam.


Perampok berjumlah 3 orang itu berhasil merampas handphone korban di Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan.


Para korban yang mengalami nasib apes ini atas nama HR (13) , EA (13), NH (14) dan FDS (12) semuanya warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan.


Kronologis kejadian, Minggu (3/10/ 2021) pukul 10.00 WIB di Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU 3 orang pelaku tidak dikenal menghadang korban yang mengendarai sepeda motor menggunakan batang kayu yang dilintangkan di tengah jalan yang akan dilewati 4 pelajar belasan tahun ini.


Setelah sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh, pelaku langsung mengancam korban agar menyerahkan Hp.


Korban yang semuanya masih dibawah umur ini gemetar ketakutan, dibawah ancaman snejata tajam korban terpaksa menyerakan. Dibawah ancaman pelaku, empat remaja belaan tahun yang.


Semuanya bersattus pelajar ini langsung mengeluarkan HP dari dalam tas sandang maisng-masing.

Setelah berhasil merampas HP para pelajar ini tiga kawanan penjahat ini langsung kabur ke dalam hutan yang ada sekitar tempat kejadain perkara (TKP). Kasus perampokan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Terpisah Kapolres oKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal membenarkan kasus penruaian dnegan kekerasn yang menimpa empat pelajar diwilayah Kecamatan Ulu Ogan, Menurut Kapolres polisi sudah menahan tiga tersangka.


Polsek Ulu Ogan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka masing masing inisial, DD ditangkap di Dusun III Talang Seluai Desa Belandang. 


Tersangka BI ditangkap di daerah Tuai Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan tersangka RO ditangkap di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.


Advertisement by

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti kejahatan berupa 4 buah Hp masing masing 1 hp Oppo A5s warna merah,1 hp redmi 9A warna biru,1 Hp Realmi C1k warna Biru,1 hp Vivo Y12 S warna biru .dinilai dengan uang + /- Rp 8.500.000 . kemudian 2 buah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.


(https://sumsel.tribunnews.com/2021/10/20/4-remaja-putri-korban-rampok-di-oku-dihadang-batang-kayu-diancam-pisau-dipaksa-serahkan-motor)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.