Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Teman Disuruh Tunggu Diluar, Remaja Putri di OKU Dirudapaksa Saat Berobat

 

    

    Kronologi oknum polisi perkosa remaja di Mapolsek - ANTARA News Bengkulu

Baturajaradio.com --  Polisi berhasil menangkap tersangka rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Saat ini tersangka SR (53) sudah meringkuk di sel tahanan Polres OKU.

Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap CM (12).


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK mellaui Kasi Humas polres oKU AKP Mardi Nursal  Minggu (19/9/2021) menjelaskan, polisi yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.


Anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Yuardi Rahmad SH dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian tersangka dibawa ke Polres OKU.


Menurut Kapolres, kejadian pada hari Senin (30/8/2021) pukul 19.00 WIB, korban ditemani oleh 2 (dua) temannya berangkat menuju rumah SR.


Korban yang masih berstatus pelajar ini datang ke rumah SR dengan tujuan ingin berobat, sebelumnya korban sakit dan berobat ke SR dan sembuh.


Lalu korban datang lagi dengan tujuan ingin berobat karean penyakitnya kambuh lagi.


Pada saat sampai  di rumah tersangka, korban diajak tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sedangkan dua temannya disuruh  tersangka untuk menunggu didepan rumah.


Pada saat di samping rumah tersangka, anak korban disetubuhi oleh tersangka dan kemudian tersangka mengancam  membunuh korban jika memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada orang lain.


Korban yang masih dibawah umur ini  ketakutan dengan ancaman pelaku yang akan membunuhnya.


Awalnya korban berusaha menyimpan aib yang menimpanya karena selalu teringat dengan ancaman pelaku.


Namun perubahan perilaku korban yang terlihat murung dan  jarang berbicara ini mengundang pertanyaan besar kelurganya.


Setelah diselidiki dan terus dibujuk akhirnya korban baru menceritakan perisitiwa yang sudah menimpanya.


Mendapat informasi  mengejutkan itu keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sinar Peninjauan.


Selanjutnya Kapolsek Peninjauan Iptu Ibnu Holdon langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres OKU.


Setelah mendapatkan tempat persembunyian pelaku, polisi berhasil membekuk tersangka pelaku rudapaksa anak diabawah umur.


Polisi juga sudah memeriksa saksi-saki dan mengamankan barang bukti berupa   1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok pramuka warna coklat (1 lembar) Bra dan celana dalam.


Tersangka diduga menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak. (SP/LENI)







(https://sumsel.tribunnews.com/2021/09/19/teman-disuruh-tunggu-diluar-remaja-putri-di-oku-dirudapaksa-saat-berobat?page=all)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.