Pemuja Sabu Menangis Histeris Saat Digerebek Satres Narkoba Polres OKU Selatan: Untuk Doping
baturajaradio.com - Digrebek usai transaksi, satu dari dua orang tersangka pengedar dan pembeli barang haram Narkoba jenis Sabu menangis histeris saat dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Kedua tersangka adalah Bambang Irawan alias Iwan (39) tukang ojek pangkalan yang nyambi sebagai pengedar dan Marwan (28) pembeli atau pemakai yang menangis histeris saat dibekuk.
Dibincangi setelah diamankan di Satres Narkoba Polres OKU Selatan tersangka Marwan yang berprofesi sebagai pencetak pot bunga mengaku mengkomsi narkoba jenis sabu selama lebih kurang dua tahun terakhir.
"Kalau memakai baru dua tahun untuk doping," ujarnya dibincangi Sripoku.com, Selasa (21/9).
Dikatakan, Marwan 2 klip Narkoba jenis shabu yang di beli dari Bambang Irawan Alias Iwan seharga Rp 300 ribu dengan uang cash RP 250 ribu.
"Dua klip dibeli Rp 300 ribu, berhutang Rp50 ribu," ujarnya dihadapan kepolisian.
Sedangkan tersangka pengedar Iwan yang keseharian sebagai tukang ojek pangkalan (opang) mengaku kerap mengedarkan Narkoba jenis Shabu di wilayah Pasar Kota Muaradua.
"Baru tiga kali ini, diedarkan di Pasar Muaradua dengan keuntungan Rp500 ribu persetengah ji,"ujarnya.
Terpisah Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendi SH, MSi melalui Kanit Idik I Ipda Roby Fachrian SH didampingi anggota mengatakan penangkapan keduanya setelah mendapat laporan dilokasi sebuah halte kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Penangkapan kedua tersangka Bambang Irawan Alias Iwan sebagai pengedar dan Marwan pemakai atau pembeli setelah adanya informasi bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi Narkoba,"ungkapnya.
Ipda Roby mengatakan, setelah beberapa hari melakukan pengintaian di TKP membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan tersangka Marwan dengan barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip bening seberat 0.,31 gram.
Setelah meringkus tersangka Marwan petugas kepolisian sigap mengintrogasi tersangka sehingga serta memancing pengedar dengan kembali melakukan transaksi di TKP yang sama untuk meringkus pengedar Iwan.
"Keduanya kita kenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.
(https://palembang.tribunnews.com/2021/09/21/pemuja-sabu-menangis-histeris-saat-digerebek-satres-narkoba-polres-oku-selatan-untuk-doping)
Tidak ada komentar