Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kades di OKU Selatan Ini Ditahan Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana Desa Tiga Periode Berturut-turut

Kades di OKU Selatan Ini Ditahan Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana Desa Tiga Periode Berturut-turutbaturajaradio.com - Seorang kades di OKU Selatan tersangka korupsi. Wanita berinsial YA itu sudah ditahan tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun bentuk dugaan korupsi yang diarahkan kepada dirinya adalah penyalahgunaan dana de
sa tahun 2017, 2018, hingga 2019.
Total, negara merugi senilai Rp 699 juta lebih atas perbuatan tersangka.

YA saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaradua.
“Untuk YA ini sendiri sudah kita tetapkan status tersangka. kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muaradua per hari ini,” kata Kajari OKU Selatan, Kusri SH, Selasa (14/9/2021).

Diungkapkannya, YA ditahan perkara dugaan banyaknya penyelewengan pengerjaan proyek pembangunan di desa.

Tindak lanjut dari laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam hasil penyelidikan lebih kurang satu tahun terakhir.

“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, termasuk pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan banyak sekali,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti halnya melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD.

Selain itu lanjutnya penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan yang dituangkan di dalam APBDes maupun RAB Kegiatan dan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. 

"Kalau dari hasil penyidikan sementara. YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan,” jelasnya.

Sedangkan kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan, Gusti Agus Ngurah Mahardika, menambahkan jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang melalui tahapan prosedur Rapid Tes Antigen sebelum diserahkan ke Lapas Klas II Muradua.

“Kendala lain juga yang sempat memakan waktu dalam prosesnya ini saat pemeriksaan data di BPKP.

Menghitung total total dana yang digunakan, setelah itu baru kita bisa lakuka proses-proses penyidikan yang lain," katanya.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/09/14/kades-di-oku-selatan-ini-ditahan-kejaksaan-diduga-selewengkan-dana-desa-tiga-periode-berturut-turut)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.