Digeledah Saat Melintas Jalan HOS Cokroaminoto Baturaja OKU, IRT Kedapatan Bawa Paket Sabu
baturajaradio.com -Satres Narkoba Polres OKU dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz S E berhasil membekuk RJP (25) ibu rumah tangga yang nyambi jadi kurir sabu.
Tersangka diamankan ( 20/9/2021) pukul 16.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka diamankan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing 1 (satu) paket seberat 0,22 gram dan 2 (dua) paket berat bruto 0,51 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka RJP kepada tim satresnarkoba polres OKU, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu setelah tersangka berhasil ditangkap di TKP.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka setelah tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi berharaga itu, AKP Ujang Abdul Aziz bersama anggota langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai.
Setelah diintai beberapa saat, melintas seseorang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.
Anggota polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai seorang wanita petugas langsung melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan plastik bening yang digulung dengan tissue dalam genggaman tangan kiri tersangka, setelah dibuka didalamnnya didapati benda kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram.
Setelah diintrogasi, RJP mengakui kalau dirinya adalah seorang kurir pengantar barang haram tersebut dan diakuinya masih ada lagi barang lainnya dirumahnya.
Selanjutnya polisi langsung membawa tersanglka kerumahnya di Kelurahan Baturaja Lama.
Didalam kamar tersangka ditemukan dompet kecil warna merah yang berisi dua bungkus plastik bening yang berisi barang diduga sabu seberat 0,51 gram.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhanya 0,73 gram dan sepeda motor BG 6995 FAK.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahangunaan narkotika," tutupnya.
(https://sumsel.tribunnews.com/2021/09/21/digeledah-saat-melintas-jalan-hoscokroaminoto-baturaja-oku-irt-kedapatan-bawa-paket-sabu)
Tidak ada komentar