Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Lewat Talk Show , Plh Bupati OKU Jelaskan Surat Edaran Prokes Covid-19

baturajaradio.com -   Dalam talkshow bertajuk “Bupati Menyapa”, PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra memberikan himbauan melalui siaran radio Tentang surat edaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dimana Kabupaten OKU saat berada di zona merah dalam 2 minggu terakhir dan Hari ini  Kabupaten OKU telah mengalami penurunan hingga menjadi zona orange dan berkurangnya angka penyebaran Covid-19.

“Mari lah kita bersama sama mulai dari Pemerintah, stakeholder dan masyarakat untuk saling mengingatkan untuk selalu mematuhi prokes  yang telah di tetapkan untuk mencegah merebaknya Covid-19, dan diharapkan kedepannya Kabupaten OKU dapat kembali menjadi zona hijau,” kata PLH  Bupati OKU

Dilihat dari penanganan protokol kesehatan Covid-19 ini, Kata  Edward Candra ,dari pusat sampai ke desa maupun kelurahan.

juga sudah ada tim satgas Covid-19 dan semua stakeholder masuk dalam satgas tersebut, seperti adanya TNI/Polri dan unsur lainnya yang dapat mensupport satgas ini.

“Tentu juga satgas ini harus humanis mengajak memberikan himbauan protokol kesehatan untuk masyarakat dengan melakukan 6 M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi atau mengurangi kerumunan, menghindari makan bersama,” pesan Edward Candra

Untuk vaksinasi, Pemerintah mendorong masyarakat OKU untuk melakukan vaksinasi,  paling tidak katanya  70 persen secara bertahap masyarakat OKU dapat melakukan vaksinasi untuk menurunkan angka penularan Covid-19 yang ada di Kabupaten OKU.

Gubernur Sumsel juga  tambah  Edward Candra, telah menghimbau ke daerah-daerah agar memperhatikan pasokan vaksin untuk selalu tersedia agar masyarakat bisa melakukan vaksin terutama di Kabupaten OKU.

“Tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten OKU untuk yang melakukan hajatan seperti resepsi/persedekahan akan di batasi dengan jumlah undangan hanya mencapai 150 undangan dengan dibagi beberapa sesi/tahap dan tetap melakukan protokol kesehatan saat berlangsung nya acara hajatan,” jelasnya

Selain itu, kegiatan lain juga harus di batasi seperti takziah dan syukuran untuk memakai nasi kotak/tidak melakukan acara prasmanan ditempat.

Sementara waktu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.


(https://impresinews.com/lewat-talk-show-plh-bupati-oku-jelaskan-surat-edaran-prokes-covid-19/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.