Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Banding HRS Ditolak, Kuasa Hukum: Perjuangan Masih Panjang

Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq Shihab dkk dan tetap divonis empat tahun penjara.Baturajaradio.comPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis 4 tahun kurungan penjara.


Merespons putusan itu, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya tetap bersyur apapun keputusan dari sidang banding tersebut. "Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat resminya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan. Baginya bahwa segala bentuk kedzaliman pasti akan dibalas dunia akhirat. Begitu juga sebaliknya, barang siapa yang menegakkan keadilan tentu akan mendapatkan ganjarannya pula.

"Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," tegas Aziz.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).

Tidak hanya terhadap HRS Pengadan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, bogor 

(https://www.republika.co.id/berita/qynjvw409/banding-hrs-ditolak-kuasa-hukum-perjuangan-masih-panjang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.