Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 hingga 17 Resmi Dimulai

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 hingga 17 Resmi Dimulai (ilustrasi). 
Baturajaradio.com    -- Pemerintah terus beeupaya mempeerluas cakupan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak Indonesia berusia 12 sampai 17 tahun resmi dimulai,  Kamis (1/7).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menargetkan vaksinasi bisa mencapai 2 juta dosis per hari. 

Sehingga, kemampuan penyuntikan harus ditingkatkan. "Selain itu, penyebaran COVID-19 terutama pada anak meluas, maka kelompok ini perlu mendapatkan vaksinasi," katanya saat konferensi virtual bertema Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19, Kamis.

Kemudian, dia melanjutkan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) mengeluarkan rekomendasi persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi Badan Usaha Milik Negara Penghasil Vaksin PT. Biofarma 

(Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

 Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah membuat surat edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. 

"Dengan demikian, per hari ini, kami sudah memulai vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun. Jumlahnya sekitar 24 hingga 28 juta anak," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kini masih memvalidasi penduduk Indonesia berumur 12 hingga 17 tahun. Pihaknya masih mencocokkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebusayaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipol karena menyadari mungkin tidak semua rentang usia tersebut mengenyam bangku sekolah. "Makanya ini yang kami pastikan," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di  sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor  Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. Kemudian mengenai mekanisme skrining, dia melanjutkan, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia kurang dari 18 tahun.

"Kemudian peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau anak-anak ini belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka kartu keluarga yang digunakan. Kemudian, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja. Kemudian, dia melanjutkan, vaksinasi pada anak menggunakan merek Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan karak atau interval minimal 28 hari.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan ini telah tercantum di surat edaran. Ia menambahkan, pemerintah memperhatikan anak karena sampai dengan 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6 persen diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. "Tercatat lebih dari  600 anak usia 0-18 tahun meninggal dunia, kemudian 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen," katanya.




(https://www.republika.co.id/berita/qvkwen327/vaksinasi-covid19-anak-usia-12-hingga-17-resmi-dimulai)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.