Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Palembang, Muba, Lubuklinggau, dan Mura PPKM Level 4, Jokowi Serahkan Aturan Teknis ke Pemda

Palembang, Muba, Lubuklinggau, dan Mura PPKM Level 4, Jokowi Serahkan Aturan Teknis ke Pemdabaturajaradio.com -Pemerintah daerah diberikan kewenangan membuat aturan teknis pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 diperpanjang 
mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Pada masa perpanjangan ini, empat daerah di Sumsel masuk PPKM level 4.
Empat daerah itu yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM level 4 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu (25/7/2021).

Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat.
Jokowi menegaskan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.

Sederet usaha tersebut, lanjut Jokowi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.

Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” jelas Kepala Negara.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Terkait hal ini, Jokowi menambahkan bahwa penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Secara khusus, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat.

Selain itu, arahan Jokowi lainnya kepada pembantunya yakni agar memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPKM Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tegas Jokowi.

Penjelasan Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (24/7/2021) menjelaskan, adanya status Level 4 di empat daerah di Sumsel ini kriteriannya antara lain, pertama transmisi virus tinggi, kedua respon pemerintah dan masyarakat, serta BOR di rumah sakit.

"Tapi, Sumsel tidak lebih buruk dari tempat lain, karena ada 21 provinsi di Indonesia yang daerahnya terkena level empat," jelas Herman Deru.

Mantan Bupati OKU Timur itu sendiri juga menyatakan, meski beberapa daerah di Sumsel nanti masuk level 4, namun kabar baiknya beberapa peraturanya akan diserahkan ke pemerintah Kabupaten/ kota untuk mengaturnya. Mengingat selama ini pengaturan PPKM sebelumnya merujuk kepusat.

"Tapi kita tunggu dulu penjelasan dari Mendagri, apa yang di maksud daerah yang mengatur itu apa pemkot/ Pemkabnya, atau langsug Gubernur (Pemprov)," tuturnya.

Selaku Gubernur Sumsel, ia mengimbau kepada masyarakat Sumsel, terkhusus yang berada di level 4, kuncinya respon tadi dari kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan (Prokes 5M) untuk lebih disiplin.

"Presiden juga selalu menyampaikan, masker yang utama jangan sampai lalai. Tidak hanya di tempat kerumunan saja tapi dimanapun saat ini," ungkapnya seraya seraya Sumsel diklaimnya tidak termasuk dalam provinsi dalam tingkat kematian tinggi.

Sementara, untuk Rumah Sakit (RS) di Sumsel telah mencatat bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur penanganan Covid-19 mencapai 100 Persen.

Empat RS itu, RS AK Gani Palembang, RS Bhayangkara Palembang, RSUD Sobirin Musi Rawas dan RS Siloam Lubuklinggau.

"Secara keseluruhan BOR di Sumsel capaiannya 74 persen. Untuk Lubuklinggau, saya sudah komunikasikan dengan Walikotanya untuk berkoordinasi dengan pemda sekitar, baik Empat Lawang dan Lahat," tandas Herman Deru.

Namun untuk di Palembang, Pemprov Sumsel mensupport melalui membuka Wisma Atlet Jakabaring dan Asrama Haji Palembang, yang jumlah totalnya mencapai 1.000 kamar lebih.

"Sumsel beruntung karena kita sudah menyiapkan tiga tower Wisma Atlet dan tiga tower di Asrama Haji untuk tempat isolasi Covid-19. 

Jika kurang, kita akan menggunakan semua tempat tidur di Wisma Atlet untuk penanganan Covid-19. Bukan hanya tempat isolasi Covid-19, kita juga menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas, seperti makan gratis dan sebagainya," capnya.

Herman Deru pun menegaskan pihaknya sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat isolasi tambahan. Utamanya kepada empat daerah yang masuk PPKM Level 4.

"Saya sudah instruksikan untuk siapkan tempat isolasi tambahan. Juga sudah meminta rumah sakit baik negeri ataupun swasta agar menyediakan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com



(https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/25/palembang-muba-lubuklinggau-dan-mura-ppkm-level-4-jokowi-serahkan-aturan-teknis-ke-pemda?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.