Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kabupaten OKI Zona Merah, Warga Urus Dokumen Kependudukan via Whats App

Kabupaten OKI Zona Merah, Warga Urus Dokumen Kependudukan via Whats Appbaturajaradio.com - Semenjak Kabupaten Ogan Komering Ilir berstatus  zona merah maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI menghentikan sementara layanan  jemput bola untuk perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan.

Hal tersebut disampaikan 
Kepala Disdukcapil OKI, Hendri SH saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (25/7/2021.

"Sebelumnya beberapa desa yang ada diwilayah Pantai Timur seperti Kecamatan Cengal, Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan dan Sungai Menang telah menjalankan program jemput bola," ujarnya.

Dia ungkapkan, dengan ditetapkannya Bumi Bende Seguguk berstatus zona merah membuat warga yang datang ke kantor Disdukcapil OKI juga jauh berkurang.

"Sekarang banyak yang memanfaatkan layanan melalui aplikasi online tercatat dan ada sekitar 400 berkas yang masuk setiap harinya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jika pemohon datang langsung ke kantor," terang Hendri.

Diungkapkan Hendri, sudah lama layanan online ini diberlakukan khususnya bagi mereka yang mengurus kartu keluarga, pindah datang dan membuat akta kelahiran serta akta Kematian.

"Karena setelah proses selesai pemohon bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 berat 80 gram," katanya.

Ditambahkan Kabid Pencatatan Sipil, Septa Akbar mengakui memang cukup banyak permohonan pembuatan akta kelahiran yang masuk lewat whatsapp setiap harinya. 

"Jika berkas lengkap langsung bisa di proses nanti pemohon akan diberitahukan melalui WA yang telah terdaftar," tuturnya singkat

(https://palembang.tribunnews.com/2021/07/25/kabupaten-oi-zona-merah-warga-urus-dokumen-kependudukan-via-whats-app)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.