Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kuras Rumah di Batukuning, Erlan Dibekuk Anggota Polsek Baturaja Barat OKU

Kuras Rumah di Batukuning, Erlan Dibekuk Anggota Polsek Baturaja Barat OKUbaturajaradio.com-Tersangka pembobol rumah Erlan (26) berhasil diamankan jajaran Polsek Baturaja Barat Sabtu (10/7/2021). 

 Tersangka kini m
enjalani pemeriksaan intensif di Polsek Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal mengatakan, kejadian, hari Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.20 WIB.

Pelaku masuk kedalam rumah Junaidi bin Holidi (35), salah  seorang karyawan yang tinggal di Perkebunan Minanga Ogan, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Pelaku masuk kedalam rumah korban  dengan cara merusak/mendongkel jendela belakang menggunakan linggis.

Setelah berhasil membuka jendela  lalu pelaku membuka kunci pintu belakang melalui jendela yang berhasil dibukanya itu.

Selanjutnya pelaku mengambil 1 unit handphone Vivo Y12i di dekat TV , 1 unit HP samsung J5 di dekat tv, 1 unit HP Andromex diatas kulkas dan 1 buah tas kulit hitam yang tergantung di dinding.

Setelah mengambil barang barang milik korban, kemudian pelaku kabur membawa hasil  kejahatan .

Saat bangun tidur pagi harinya, korban melihat beberapa barang –barang berharganya telah hilang dan melihat pintu belakang telah dibuka.

Menyadari rumahnya telah dibobol maling, korban langsung melaporkan kejadian itu Polsek Baturaja barat.

Selanjutnya Kapolsek Baturaja Barat AKP Ujang Abdul Aziz SE segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bustami untuk melakukan penyelidikan .

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada hari Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 12.00 siang anggota pokisi  dipimpin Kanit Ipda Bustami berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan segera dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y12i, 1 buah kotak hp Vivo Y12i, 1 lembar kwitansi pembelian HP vivo Y12i, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna abu-abu  dan 1 lembar jeans warna biru merk gerdano.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sangkaan perbuatan pencurian dengan pemberatan.



(https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/11/kuras-rumah-di-batukuning-erlan-dibekuk-anggota-polsek-baturaja-barat-oku)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.