Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jual Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diamankan Polisi, Mengaku Tergiur Besarnya Keuntungan

Jual Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diamankan Polisi, Mengaku Tergiur Besarnya Keuntunganbaturajaradio.com -  Jaka Bin Muhammad Ali (30) warga Kampung Kepayang Kelurahan Pasar Muaradua diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan, sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Dihadapan kepolisian residivis kasus serupa tahun 2012 ini mengaku baru 2 minggu terakhir menjual Narkoba jenis sabu, karena  tergiur dengan keuntungan yang mencapai Rp 500 ribu tiap transaksi.


"Sebelumnya bekerja jadi kuli bangunan tapi tidak tiap hari. Menjual narkoba baru dua minggu ini karena ada keuntungan Rp 500 ribu per paket sabu,"kata Jaka yang ditangkap petugas di rumah rekannya di Kelurahan Kampung Sawah Kelurahan Pasar Muaradua.


Jaka mengaku keuntungan dari menjuala sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

ADVERTISEMENT

"Untungnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi, selain bekerja bangunan terkadang juga menjadi sopir mobil pribadi,"katanya.


Saat diringkus petugas berhasil mengamankan 8 paket sabu-sabu dengan berat total 2,02 gram dari tesangka Jaka yang kerap beroperasi  di wilayah Kampung Sawah dan Pasar Muaradua.


Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri SH yang disampaikan Unit Riksa Kanit Idik II Aiptu Endi Hadri SH didamping petugas mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasiadanya  transaksi Narkoba di rumah tersangka.


"Kita mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba, maka kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,"katanya.


Dikatakannya saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian menemukan 8 paket Narkoba jenis sabu-sabu di simpan dalam kantong celana tersangka.


"Di TKP ditemukan barang bukti (BB) delapan paket Narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket kecil,"tambah Aiptu Endi.


Dengan kasus ini  tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara pasal 114 ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.


(https://palembang.tribunnews.com/2021/07/13/jual-sabu-sabu-kuli-bangunan-diamankan-polisi-mengaku-tergiur-besarnya-keuntungan)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.