Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

1,5 Tahun Ini 10 Muda Mudi OKU Selatan Ajukan Nikah Dini, Pengadilan: Rata-rata Hamil di Luar Nikah

 1,5 Tahun Ini 10 Muda Mudi OKU Selatan Ajukan Nikah Dini, Pengadilan: Rata-rata Hamil di Luar Nikah



Baturajaradio.com  --   Pengadilan Agama Muaradua OKU Selatan mencatat telah menerima dan memproses 10 pengajuan dispensasi perkawinan di usia muda dalam kurun waktu 1,5 Tahun belakangan ini.

Diantaranya pengajuan dispensasi izin menikah muda dibawah usia 19 tahun karena kondisi yang mendesak untuk melangsungkan perkawinan disebabkan pergaulan bebas hamil diluar nikah.

"Ada total 10 pengajuan dispensasi perkawinan ini, tapi memang telah memenuhi syarat dan bukti pendukung sehingga semua dapat disetujui," ungkap Humas Pengadilan Agama Muaradua, Yudi Hermawan, SHI, Minggu (4/7).

Ajuan permohonan dispensasi menikah diusia muda ke pengadilan agama dikatakan Yudi rata-rata didominasi kasis serupa diikuti kasus lainnya.

"Ada yang karena pasangan muda itu sudah hamil duluan karena pergaulan bebas, tetapi ada juga karena alasan lainnya," kata Yudi.

Ke depan menurut Yudi kasus kasus hamil diluar nikah dilatar belakangi pergaulan bebas dapat menjadi perhatian khusus secara bersama dalam pencegahan dari pemerintah daerah maupun lembaga di masyarakat. 

Sebab kata Dia, menikah diusia muda akan membawa efek yang kurang baik untuk pasangan perkawinan itu sendiri yang dikhawatirkan usia kematangan pasangan serta kesiapan pasangan dapat berdampak negatif.

"Karena memang mereka masih muda.

Belum sepenuhnya siap, dari lahir maupun bathin misalkan mereka ini masih sekolah, belum ada pekerjaan, dan faktor lainya, kedepan dapat menggencarkan sosialisasi dari pihak yang bersangkutan" kata Yudi.




(https://palembang.tribunnews.com/2021/07/04/15-tahun-ini-10-muda-mudi-oku-selatan-ajukan-nikah-dini-pengadilan-rata-rata-hamil-di-luar-nikah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.