Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

YALHI” OKU Raya Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan

baturajaradio.com - Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) OKU Raya membuat laporan/pengaduan kepada PLH Bupati OKU dan Kapolres OKU, terkait dengan Dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan pengeboran Sumur Minyak ASDJ 04 milik BUMN PT.Pertamina Hulu Energi/PHE (Persero) yang berlokasi di Desa Mitra Kencana/SP7 Kecamatan Peninjauan pada tanggal 24 April ‘2021 lalu.

“YALHI” Menduga kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PT.Pertamina Drilling Services Indonesia
(PT.PDSI) tersebut telah membuang (dumping) limbah cair berwarna coklat kedalam media lingkungan yaitu Sungai Rukam Putih yang kemudiian mengalir ke Sungai Kuang.

Syaiful Amin,SH pada Media ini (Senin 3/4/2021) mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat dilokasi kejadian bahwa limbah tersebut mengakibatkan ternak ayam mereka ada yang mati karena meminum air Sungai yg tercemar limbah dan ikan di Sungai Rukam Putih juga mati.

Pihak “YALHI” sudah melakukan Test Labor terhadap limbah cair PT.PDSI untuk mengetahui kandungan kimia dan PH Air Sungai sebagai indikator terjadinya pencemaran.

Lebih lanjut, Syaiful sa’at menjelaskan, kejadian dibuangnya limbah cair kedalam Sungai Rukam Putih tempohari, Kepala Desa Mitra Kencana sudah menghubungi pihak PT.PHE agar melihat kondisi lapangan, namun tidak ada Staf/Manajemen yg datang menemui.

Untuk itu, berharap
kepada PLH Bupati OKU yang juga merupakan Kadis LH Prov Sumsel, agar dilakukan investigasi lapangan yg terpadu terhadap kegiatan pengeboran PT.PDSI.

Jika kemudian terbukti kegiatan PT.PDSI melanggar aturan perundangan, maka YALHI meminta PLH Bupati OKU tidak segan2 untuk menjatuhkan,”sanksi administratif sesuai ketentuan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),”.

Kepada Kapolres OKU Ketua “YALHI” mengharapkan agar dilakukan Penegakan Hukum atas Dugaan Pencemaran oleh kegiatan PT.PDSI tersebut.

Jika memang terbukti adanya pelanggaran UU No 32/2009 tentang PPLH, maka Ketua “YALHI” mengharapkan agar PT.PHE diproses hukum pidana dan dituntut denda sesuai ketentuan aturan perundangan undangan yang berlaku tutupnya.( Rudick)

Sumber Artikel:: https://trennews.co/yalhi-oku-raya-laporkan-dugaan-pencemaran-lingkungan/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.