Herman Deru: 'Salat Tarawih Boleh, Salat Id Boleh' Sumsel Terapkan PPKM Mikro Selama 2 Pekan
Pelaksanaan PPKM mikro berlaku selama dua pekan mulai 6-20 April 2021.
Meski di Sumsel diterapkan PPKM skala mikro, Gubernur Sumsel Herman Deru tidak melarang masyarakat melakukan ibadah salat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan.
Demi mempersiapkan pelaksanaaan ibadah di bulan suci, saat ini pemerintah provinsi Sumsel pun tengah menggencarkan program vaksinasi bagi pemuka agama.
"Salat Tarawih boleh, salat Id boleh. Tinggal nanti aturannya bagaimana, jaraknya, tentang protokol kesehatannya dan apa kewajiban dari rumah ibadah itu. Nanti kita atur," kata dia usai Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pengawasan Pembangunan Tingkat Provinsi Sumsel di Aryaduta Palembang, Selasa (6/4/2021).
Menurut Herman Deru, masuknya provinsi Sumsel sebagai daerah penerapan PPKM mengindikasikan provinsi ini harus melakukan perbaikan penanganan Covid-19.
"Saya berterima kasih Sumsel masuk dalam 20 daerah wajib PPKM, artinya ada perbaikan-perbaikan dan diserahkan kepada gubernur untuk menentukan aturannya. Misalnya pembukaan restoran. Prinsip boleh, cuma nanti tunggu aturan teknisnya," ujarnya.
Deru menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro di Sumsel menyesuaikan dengan kondisi di daerah ini.
Pelaksanaannya pun dimungkinkan berbeda dari pelaksanaan di Jawa dan Bali.
"Dari yang baik-baik mereka (Jawa dan Bali) kita ambil. Ada yang mungkin tidak cocok dengan kultur kita," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Provinsi Sumsel masuk dalam daftar 20 wilayah yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa (6/4/2021).
Pemerintah Sumsel saat ini tengah mempersiapkan konsep dan pemetaan PPKM Mikro hingga ke tinggal terbawah yaitu RT dan RW.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melibatkan semua pentahelix yang ada di Sumsel.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyakinkan kepada masyarakat bahwa dengan adanya PPKM Mikro ini tidak akan membuat gaduh masyarakat, baik itu dalam bidang ekonomi, kesehatan dan sosial.
Setelah ini akan diatur zona dan tata tertib PPKM Mikro tersebut hingga ke tingkat RT dan RW.
Dimana tempat berkumpul, seperti warung, restoran, dan lain sebagainya selama ini tidak ada batasan tertentu.
Sehingga membuat penerapannya kurang tepat dengan situasi kondisi saat ini.
"Percayalah saya akan membuat regulasi ini dengan tidak membuat menjadi gaduh ekonomi, kesehatan dan sosial. Kita sesuaikan dengan kebiasaan kearifan lokal kita. Tujuannya agar menghentikan penyebaran Covid-19 di Sumsel," ujarnya usai peninjauan vaksinasi PSNB, Selasa (6/4/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan untuk mengoptimalkan penanganan hingga ke tingkat kelurahan, pengendalian penyebaran Covid-19 akan lebih sampai ke titik target dengan memberdayakan semua stakeholder masyarakat.
Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, kepala desa, babinsa, babinkamtibmas, satpol pp dan kesehatan melakukan penerapan PPKM mikro bersama-sama sampai ke tingkat RT dan RW.
PPKM ini akan dibentuk seperti satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa, dengan dibantu pendanaannya, bisa dari dana desa, kelurahan, APBD, dan APBN.
"Juga melibatkan bantuan sosial dan ekonomi dari BUMD dan BUMN di Sumsel yang diberdayakan untuk meringankan kondisi perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sehingga diharapkan penanganan Covid-19 itu lebih sampai ke target, asal semuanya bergerak bersama-sama.
"Pemetaan harus disiapkan oleh satgas Covid-19 hingga ke RT dan RW, dimana penerapannya lebih ketat," ujarnya.
Jika biasanya selama ini 10 rumah yang ada dalam satu RT positif, maka akan masuk zona merah. Tapi penerapan PPKM akan mendata 5 rumah sudah masuk dalam zona merah.
"Mulai hari ini nanti akan terus dievaluasi setelah dua minggu. Pemetaannya sudah kita lakukan, tinggal penerapannya saja yang lebih diperketat," ujarnya.
Tidak ada komentar