Polres OKU Terima Senpira (Senjata Api Rakitan) Dari Warga Terusan Ogan Komering Ulu
Baturajaradio -- Kesadaran masyarakat tentang larangan memiliki, menyimpan senjata api rakitan secara ilegal mulai meningkat.
Satu persatu masyarakat menyerahkan senpi rakitan kepada pihak berwajib.
Kini giliran Sekdes Terusan Kecamatan Baturaja Timur menyerahkan senpi kepada Polres OKU
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada awak media Rabu (17/3/2021) menjelaskan, penyerahan senpi ilegal jenis locok diterima dari masyarakat Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Identitas masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan atas nama Ari Saifudin (34).
Pria yang menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur ini dengan kesadaran yang tinggi menyerahkan senpi rakitan yang bukan haknya kepada polisi.
Dikesempatan itu Kapolres Ogan Komering Ulu terus menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKU yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan (senpira) agar menyerahkan ke polisi.
“Jangan takut kita tidak akan memberikan sanksi apapun apabila dengan suka rela menyerahkan senpi ilegal,” imbuh Kapolres.
Dikatakan Kapolres, untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres OKU dibutuhkan kerjasama dan dukungan seluruh lapisan masyarakat. (Ijal)
Tidak ada komentar