Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Ajak Pria Ini Transaksi Ganja di Jembatan di Kawasan Danau Ranau

Polisi Ajak Pria Ini Transaksi Ganja di Jembatan di Kawasan Danau Ranau.baturajaradio.com  - Seorang pekerja di objek wisata Danau Ranau tertangkap tangan jual narkoba jenis ganja.Akibatnya, pria berusia 33 tahun itu diamankan di Polres OKU Selatan.

Ganja dengan berat 2,08 gram jadi barang buktTersangka yang diduga pemakai sekaligus kurir ini diamankan kepolisian di sebuah jembatan di Desa Sugi Waras, Kecamatan Banding Agung.Azwardi sendiri tak lain adalah seorang residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

Namun kembali ditangkap pasca diketahui kerap transaksi ganja yang diduga sebagai kurir.Penangkapan tersangka, berawal saat petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli atau undercover di sekitaran Danau Ranau. Tersangka yang tak menyadari telah diincar petugas tak bisa berkutik setiba di TKP yang langsung disergap petugas kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket daun kering yang dibungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,08 gram yang sempat dibuang tersangka tidak jauh dari tempatnya berada.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan telah meringkus seorang kurir Narkoba melalui penyamaran anggotanya sebagai pembeli."Penangkapan tersangka AZ di wilayah Ranau terkait masalah ganja, saat penangkapan anggota menyamar sebagai (undercover) dan langsung transaksi pada tersangka," terang Iptu Hendri, Kamis (11/3/2021).

Dihadapan kepolisian, tersangka yang berbadan kurus ini bersikukuh mengaku sebagai pemamai ini, mengatakan telah lama mengkonsumsi ganja namun sempat berhenti yang kemudian kembali mengkonsumsi ganha tersebut. "Sudah lama mengkonsumsi tapi sempat berhenti, ditangkap 2017 lalu kasus yang sama dan menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 UU KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan makismal 20 tahun kurungan penjara.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/11/polisi-ajak-pria-ini-transaksi-ganja-di-jembatan-di-kawasan-danau-ranau)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.