Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengadilan Negeri Baturaja Eksekusi lahan Sengketa di Desa Durian

baturajaradio.com - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kab OKU Melakukan eksekusi Tanah sengketa seluas 10 hektar . Eksekusi itu berjalan dengan pengawalan ketat anggota TNI-Polri dari polres OKU dan Kodim 0403 OKU .

Eksekusi yang di.laksanakan di tanah sengketa di desa Durian kec peninjauann
kab OKU. Selasa 30/3/2021.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat No.5/Pdt Eks/2010/PN Bta . Jo No.No.01/Pdt.G/2011/PN Bta jo Nomor 138/Pdt/2011 PT/Plg.
jo Nomor 1453 K /Pdt/2012.

Dalam perkara sengketa tanah ini pemohonon Eksekusi HM Salim Bin H.Cholik (90) yang berlamat di kel Sukajadi kec Baturaja Timur .

Terpisah saat dilokasi tanah Cucu H M.Salim Rusyidi Juniansyah,SE mengatakan pada awak media, awal sengketa ini sudah berjalan mulai 2011 silam. Dari berjalannya sidang akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan eksekusi untuk dilaksanakan hari ini terang Rosydi

Rusyidi mengatakan, sebelum eksekusi ini pihaknya pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak menemukan titik terang ,tegas Rusyidi.

Maka kami minta pada pengadilan untuk di eksekusi maka ada kejelasan hukumnya tutup Rusyidi yang juga seorang pengusaha ini.  Rudick #21

Sumber Artikel:: https://sumsel.wartaposgroup.co.id/2021/03/30/pengadilan-negeri-baturaja-eksekusi-lahan-sengketa-di-desa-lubuk-rukam/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.