Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Nyambi Jadi Pengedar Rumah Petani di OKU Selatan di Grebek, Polisi Dapati Barang Haram Dibawah Kursi

Nyambi Jadi Pengedar Rumah Petani di OKU Selatan di Grebek, Polisi Dapati Barang Haram Dibawah Kursibaturajaradio.com - Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba Heriyanto (28) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan setelah digrebek.

Kendati demikian, dari hasil pengrebekan petugas berhasil mememukan barang bukti (BB) sebungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang disimpan dibawah kursi ruang tamu.

Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri SH membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba.


"Saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres OKU Selatan untuk di lakukan  pemeriksaan lebih lanjut," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).


Dikatakannya, tersangka Heriyanto diringkus berhasil diringkus bermula dari informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi barang haram narkoba jenis sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal satreskrim Polres OKU Selatan mengrebek rumah tersangka Heriyanto dan melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti (BB).


"Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan BB satu Paket kecil yang didalamnya berisi kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0.21 gram yang diletakan di bawah Kursi di ruang tamu,"ujarnya.


Selain sepaket sabu dengan berat bruto 0.21 gram juga diamankan, satu bal plastik klip bening, sebuah pirek kaca bening, sebuah pipet yang telah diruncingkan (skop) dan sebuah kotak rokok merk Magnum warna biru, sebuah kotak rokok merk Sampoerna dan Handphone milik pelaku.


Alhasil, selaku pengedar tersangka dikenakan pasal 114 KUHP undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.


(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/30/nyambi-jadi-pengedar-rumah-petani-di-oku-selatan-di-grebek-polisi-dapati-barang-haram-dibawah-kursi)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.