Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Wacana Revisi UU ITE Mengemuka, Mahfud Md Bentuk 2 Tim Khusus

Menko Polhukam Mahfud Md.

baturajaradio.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan pihaknya telah membentuk dua tim khusus terkait mengemukanya wacana revisi Undang-Undang (UU) ITE. Dua tim ini nantinya akan membahas penerapan serta kemungkinan dilakukannya revisi pada UU ITE.

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Undang-Undang ITE. Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima detikcom, Jumat (19/2/2021).

Mahfud menjelaskan tim pertama akan bertugas melihat hal-hal teknis seperti penerapan pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE. Sementara tim kedua bertugas mempersiapkan dan mendiskusikan terkait kemungkinan revisi dari pasal-pasal dalam UU tersebut.

"Satu tim yang bertugas untuk interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Jhoni Plate bersama timnya tetapi juga bergabung juga dengan Kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam," ujarnya.

"Lalu yang kedua, tim revisi atau tim rencana revisi Undang-Undang ITE. Karena kan ada gugatan, kalau undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi. Nah, presiden kan mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Nah kita akan mendiskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet mana yang dianggap diskriminatif kita diskusikan secara terbuka," lanjutnya.

Mahfud menuturkan nantinya dalam tim tersebut juga akan dilibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pakar hingga ahli. Masukan dari berbagai elemen itu nantinya akan menjadi pertimbangan perlu-tidaknya UU ITE tersebut direvisi.

"Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI, akan mendengar ahli semua ahli akan didengar, LSM gerakan prodemokrasi akan didengar untuk didiskusikan bahwa ini benar ndak perlu revisi. Kalau memang perlu revisi mari kita revisi dan kita akan bicara dengan DPR," tuturnya.

Selain pakar, Mahfud menyebut tim tersebut akan mendengarkan masukan dari anggota Dewan. Sebab, kata Mahfud, banyak dari mereka yang khawatir jika UU ITE direvisi dapat membahayakan karena dianggap terlalu bebas dalam bermedia sosial.

"Kita pun akan mendengar DPR, karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya berbahaya loh negara ini kalau tidak punya UU begitu, bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi tidak dibuat langsung melainkan melalui medsos? Itu apakah itu akan dihapus oleh ketentuan yang seperti itu? Nah kita akan diskusi," sebut Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan orang-orang dalam kedua tim tersebut akan segera dipanggil. Dia mengatakan tim terkait UU ITE ini akan mulai bekerja Senin pekan depan.

"Jadi dua tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," imbuhnya.

Sebelumnya Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021, memberikan sorotan pada UU ITE. Sebab, Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.

"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Jokowi.

Lantas Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar selektif memilah laporan berdasarkan UU ITE itu. Lebih lanjutnya Jokowi ingin Listyo membuat pedoman interpretasi resmi mengenai pasal-pasal yang menjadi rujukan laporan terkait UU ITE itu.

Sumber Artikel:: https://news.detik.com/berita/d-5388309/wacana-revisi-uu-ite-mengemuka-mahfud-md-bentuk-2-tim-khusus/2

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.