Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Revisi UU ITE Wujud Kegagalan Kebebasan Berekspresi

Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Pemerintah mendorong revisi UU ITE sebab mengandung pasal karet, multitafsir, yang berpotensi mengganggu situasi ketenangan dan keadilan di Tanah Air.
 

Baturajaradio.com --   Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE telah dicetuskan pemerintah. Pemerintah lalu diharap bisa berkomitmen karena selama ini kelompok pelapor terbesar yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE adalah merupakan pejabat publik.

Manajer Program Lokataru Foundation, Mirza Fahmi, mengatakan bahwa revisi UU ITE membutuhkan komitmen dari pemerintah. "35,9 persen pelapor adalah kepala daerah, menteri, aparat keamanan, dan pejabat publik lainnya. Sedangkan pelapor dari masyarakat sendiri tercatat mencapai 32,2 persen," ujar Mirza dalam konferensi pers daring, Rabu (17/2).

Menurut data yang dihimpun SAFEnet pada 2019, setidaknya ada 3.100 kasus UU ITE yang dilaporkan. Sedangkan data dari Koalisi Masyarakat Sipil (ICJR) sejak 2016-2020, tingkat conviction rate pasal karet mencapai 96,8 persen atau 744 perkara.

Revisi pasal karet UU ITE, kata Mirza, dinilai tak akan banyak mengurangi kemampuan negara dalam mengkriminalisasi warga. Ini bukan hanya soal dokumen semata, tapi kemampuan pemerintah yang masih dipertanyakan saat berjumpa kritik," ujar Mirza.

Lokataru Foundation menemukan negara masih memiliki perangkat hukum lain yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Salah satu kasusnya adalah penggunaan pasal penghinaan terhadap mata uang Rupiah kepada Manre, nelayan Kodingareng yang merobek amplop berisi uang ganti rugi dari PT Boskalis.

Ditambah dengan penggunaan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang kerap dipakai korporasi untuk memukul mundur perlawanan masyarakat. Di samping itu, ia menilai bahwa pemerintah memiliki "senjata andalan" untuk membungkan kritik, yakni kriminalisasi hoaks dan polisi siber.

"Melihat semua hal di atas, tanpa UU ITE pun kualitas demokrasi kita akan tetap mandek jika kita terus mundur. Pasal karet memang harus direvisi, namun kemunduran demokrasi di Indonesia tak bermula dan berakhir sampai sini saja," ujar Mirza.

Menurutnya, ada masalah yang mendasar pada turunnya indeks demokrasi di Indonesia. Tak hanya menyangkut pada pemerintah yang menyusun perangkat hukum, tetapi hal ini juga berasal dari dalam masyarakat.

"Ini juga mengendap dalam watak masyarakat sendiri, yang diam-diam menolak demokrasi yang menyarankan kebebasan berekspresi untuk semua," ujar Mirza.

Bukan hanya pemerintah yang bisa sepenuhnya bertanggung jawab atas kemunduran dalam kebebasan berekspresi tersebut. Mirza mengatakan pelapor warga dari elemen masyarakat pun banyak yang bersifat antikritik.

"Perbedaan tipis antara jumlah pelapor warga dan pemerintah membuktikan bahwa masyarakat sipil sendiri gagal memahami dan mempraktikkan kebebasan berekspresi. Tak ubahnya tabiat pemerintah," ujar Mirza.

Ia mengungkapkan, semangat memenjarakan lawan bicaranya juga ikut lestari terjadi di masyarakat. Masih banyak masyarakat sipil, kata Mirza, yang alergi terhadap kritik dan perbedaan pendapat.

"Tragisnya dibiarkan oleh pemerintah yang nampak meraup untung dari konflik warga yang berlomba-lomba mempolisikan sesamanya. Di momen politik besar seperti Pemilu atau Pilkada, kecenderungan ini melonjak berkali lipat," ujar Mirza.

Tak hanya merevisi, Lokataru mendorong upaya memulihkan korban kriminalisasi akibat undang-undang tersebut. "Untuk sesegera mungkin memulihkan korban-korban kriminalisasi pasal karet dari beleid yang ditandatangani 2011 silam. 

Hal ini untuk menunjukkan penyesalan atas praktik pemidanaan via UU ITE," ujar Mirza.

Ia melihat, UU ITE saat ini diamini sebagai salah satu sumber kemunduran demokrasi di Indonesia. Imbasnya, indeks demokrasi di Indonesia menurun sejak 14 tahun terakhir berdasarkan survei yang digelar oleh The Economist Intelligence Unit.

"Mungkin ini jadi momentum bagi Kapolri baru yang hendak berpegang pada prinsip restorative justice untuk memulihkan para korban," ujar Mirza.

Pasal karet yang ada dalam UU ITE memang perlu direvisi, tapi demi meningkatnya indeks demokrasi juga diperlukan komitmen dari pemerintah. Sebab tanpa undang-undang tersebut, negara tetap memiliki kemampuan dalam mengkriminalisasi warga.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” katanya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, ia melanjutkan terdapat beberapa kasus hoaks yang malah ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja yang bisa dibilang mereka ini juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diunggah adalah hoaks.

“Kami ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Memang dalam penyebaran sebuah konten hoaks ada saja masyarakat yang menjadi tersangka karena ikut menyebarkan meski tidak tahu dan bukan bagian dari tim hoaks," kata Pratama.

Namun, kata dia, hal ini sebenarnya mudah saja dibuktikan kalau mereka ini bertindak sebagai korban bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat.

Pratama menambahkan terkait edukasi anti hoaks di masyarakat ini juga hampir tidak ada. Jadi, masyarakat ini kesannya diancam tapi tidak diberikan bekal.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber,” kata dia.

Ia menyarankan pemerintah agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan diberikan edukasi. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan. Beberapa kasus yang ramai belakangan ini adalah Abu Janda dan pelaporan Dino Patti Jalal
.
Kasus Abu Janda dalam menyebut Islam sebagai agama arogan, selain dengan UU ITE juga bisa dengan UU Penodaan Agama. Yang sering ditakutkan masyarakat ini seperti pada kasus Dino Patti Jalal, saat menjelaskan kasus pencurian SHM rumah ibunya di Twitter dan Instagram, Dino Patti Jalal malah dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik dengan pasal 27 ayat 3.

“Untuk pasal 28 khususnya ayat 1 memang perlu diperjelas lagi agar masyarakat tidak menjadi korban karena menjadi penyebar konten hoaks misalnya. Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” kata dia.

Ia menjelaskan revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks sekedar memposting tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.

Namun, memang ada risiko nantinya konten hoaks bisa menyebar karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di tanah air. Namun, itikad baik Presiden Jokowi ini sebaiknya didukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Ditunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada,” ujar dia.

Sementara itu, sebelum revisi terwujud, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police. Polisi virtual bekerja meminimalisir penggunaan UU ITE dalam kasus siber.

"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Jenderal Pol Listyo Sigit di Rapim Polri, hari ini.

Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum. "Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Sigit.

Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut. "Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer. Tujuannya agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.

"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh. Tolong laksanakan," kata Sigit.
Sebelumnya, Kapolri mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE. Hal itu lantaran UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.

"Oleh karena itu, penting kemudian dari Siber Bareskrim untuk segera buat virtual police," kata Sigit.

Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha, mendukung revisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.





(https://www.republika.co.id/berita/qoo3du328/revisi-uu-ite-wujud-kegagalan-kebebasan-berekspresi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.