Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pandemi Covid-19, Dinas PMD OKU Selatan Pastikan Tahun 2021 Honor Petugas BPD Kembali Normal

 
Pandemi Covid-19, Dinas PMD OKU Selatan Pastikan Tahun 2021 Honor Petugas BPD Kembali Normal


Baturajaradio.com  --    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan kembalikan nominal honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seperti semula.

Padahal sebelumnya, honor mereka mengalami refocusing di bulan Mei-Desember 2020 lalu, karena Pandemi Covid-19

Kepala PMPD OKU Selatan Juproni, SPd,I, MSi mengatakan, pengembalian honor BPD tindak lanjdtut dari usulan dari petugas BPD pada Dewan dan Pemda lalu.

Bahkan Juproni memastikan dalam setahun ke depan tidak akan ada alokasi refocusing terkhusus bagi petugas BPD di OKU Selatan mulai awal tahun 2021.

"Honornya dikembalikan ke semula, kalau untuk BPD untuk setahun ini mudah-mudahan selamat (tidak ada refocusing) sebagai tindaklanjut respon kita sebagai PMD, karena tempo hari BPD mengajukan usulan proposal ke Dewan dan Bupati," terang Juproni.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dan Kerja Sama Antar Desa Zainal Arifin SE menambahkan, honor BPD dikembalikan ke nominal semula mulai berlaku sejak Januari 2021 ini.

"Honor (BPD) dikembalikan keasal mulai Januari 2021, honor tersebut sebelumnya pernah diterapkan dari Januari- April 2020 tahun lalu, namun sejak Mei 2020 terkena refocusing, akan tetapi kini dikembalikan ke semula," ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, November 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemda OKU Selatan kenaikan besaran upah dan tunjangan.

Adapun, honor ketua BPD pasca refocusing petugas BPD selama 8 bulan ketua Rp 1.000.000, wakil Rp 650.000, Sekretaris Rp 550.000 dan Anggota Rp 400.000.

Namun setelah dikembalikan ke semula menjadi ketua BPD Rp 1.083.900, wakil Rp 733.500, sekretaris Rp 633.500 dan anggota Rp 483.500.

Hanya saja, sementara ini jaminan refocusing hanya diberlakukan untuk petugas BPD di sepanjang tahun 2021, setelahnya Dinas PMD akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah di OKU Selatan. 






(https://palembang.tribunnews.com/2021/02/23/pandemi-covid-19-dinas-pmd-oku-selatan-pastikan-tahun-2021-honor-petugas-bpd-kembali-normal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.