Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Cara agar Bisa Berkebun di Hutan Lindung, Warga OKU Selatan Bisa Datangi UPTD PKH Mekakau Muaradua

Cara agar Bisa Berkebun di Hutan Lindung, Warga OKU Selatan Bisa Datangi UPTD PKH Mekakau Muaraduabaturajaradio.com - Hampir dari sebagian hutan lindung di Bumi Serasan Seandanan atau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dimanfaatkan para warga untuk bercocok tanam, salah satunya untuk berkebun kopi.

Kendati demikian, sebagai penduduk pribumi para petani khususnya di Kabupaten OKU Selatan masih dihantui adanya penghijauan.

Artinya, suatu saat para petani ini bisa saja diusir meninggalkan perkebunan kopi yang selama menjadi sumber penghasilan tahunan.


Mengatasi kerusakaan hutan tanpa merugikan para petani, pemerintah menawarkan program untuk lewat program Hutan Lindung Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau hutan sosial dari Kementrian Kehutanan.

Nantinya akan diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) resmi atau legal.


Dihimpun Sripoku.com, pengurusan penerbitan izin HGU dapat dilakukan melalui organisasi kelompok petani atau di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Mekakau-Saka.

Adapun lokasinya ada di Jalan Wedana Pangkoe, Pasar Lama, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua OKU Selatan.


Syarat untuk mendapatkan HGU melalui sertifikat HKM sebagai berikut:

1. Didata dengan mengumpulkan fotocopy KTP dan KK pemilik kebun jumlah tidak terbatas.

2. Memiliki kebun di wilayah hutan lindung

3. Dengan catatan, kebun bukan hasil membuka baru.

4. Proses penerbitan izin difasilitasi dan tanpa dikenakan biaya (gratis).

5. Selanjutnya dilakukan survey oleh tim UPTD KPH kelokasi.

6. Penerbitan Izin atau kontrak berlaku selama (35 tahun) dan dapat diperpanjang.

Terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) melalui sertifikat HKM disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
melalui Kasi Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) dan Perlindungan, Doni Kumeli SHut MM, dikonfirmasi di ruang kerjanya.


"Keuntungan mereka, dengan penerbitan sertifikat tersebut mereka tidak akan diusir lagi selama kontrak 35 tahun dan kontrak tersebut apabila habis dapat diperpanjang," ujarnya, Minggu (31/1/2021).


Kendati demikian, petani yang terdaftar atau tergabung dalam HKm tercatat sebagai mitra pemerintah kehutanan dan memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan.

"Contoh ada yang membuka baru atau ada kebakaran mereka wajib menegur serta ada pajak yang wajib disetor sendiri kenegara 1 ton kopi tidak lebih dari Rp 50 ribu," tambah Doni.


Penghijaun dapat dilakukan pemerintah apabila diminta oleh masyarakat itu sendiri dan pemilik kebun juga tidak diperbolehkan menjual kebun tersebut terkecuali tanam tumbuh yang ada.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/01/31/cara-agar-bisa-berkebun-di-hutan-lindung-warga-oku-selatan-bisa-datangi-uptd-pkh-mekakau-muaradua?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.