Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati Muara Enim Diciduk KPK, Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda Jadi Plh

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Bupati Muara Enim Juarsah  oleh Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2/2021)

baturajaradio.com - Kabupaten Muara Enim mengalami kekosongan pemimpin usai Juarsah yang menjabat Bupati definitif ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan. 

Sebelum naik menjadi Bupati, Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim yang berpasangan dengan Ahmad Yani. 

Namun, Ahmad Yani lebih dulu dijebloskan oleh KPK ke sel tahanan hingga divonis hakim selama 5 tahun penjara karena telah menerima suap pengerjaan proyek jalan pada 2019 sebesar Rp3,03 miliar dari Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.

Kemudian, posisi Sekda Kabupaten Muara Enim pun sampai saat ini masih kosong, lantaran sudah pensiun. 

"Saya mendelegasikan Plh ke Sekda Sumsel, saya tidak ingin pelayanan di Muara Enim terhenti gara-gara ini,"kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (16/2/2021).

Herman mengatakan, penunjukkan Sekda Pempro Sumsel Nasrun Umar merupakan kebijakan yang diambil alih oleh Gubernur.

Hal itu dikarenakan kondisi yang mendesak karena saat ini Muara Enim sedang mengalami kekosongan pemimpin. 

"Sembari menunggu Plt diajukan ke Mendagri Sekda akan menjadi Plh, karena ini (Muara Enim) nggak ada Sekda, nggak ada Wabup nggak ada Bupati," ujarnya.

Pemerintahan Kabupaten Muara Enim pun saat ini diambil alih sementara oleh Pemprov Sumsel. Sehingga seluruh pelayanan dapat berjalan normal. 

"Sekda adalah perpanjangan saya, sehingga program strategis masih tetap berjalan," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima surat dari Gubernur sebagai Plh Bupati Muara Enim.

Namun, Nasrun mengaku siap menjalankan tugas tersebut karena Kabupaten Muara Enim sedang mengalami kekosongan pemimpin.

"Seorang ASN itu harus bisa bekerja dalam situasi apa pun juga, kalau itu perintah atasan sebagai seorang prajurit siap laksanakan tugas  dengan sebaik-baiknya dengan bimbingan pimpinan  daerah," kata Nasrun.

Juarsah sebelumnya beberapa kali dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat Ahmad Yani. Bahkan, ia mengaku telah difitnah lantaran disebut menerima fee. 

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu Fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan,"kata Juarsah saat persidangn di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/10/2020). 

Kemudian, JPU KPK Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud. 

"Benar Anda tidak menerima,?" tanya Jaksa lagi. 

"Periksa saja pak," timpal Juarsah.

Sumber Artikel::  https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/20505601/bupati-muara-enim-diciduk-kpk-gubernur-sumsel-tunjuk-sekda-jadi-plh?page=all.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.