Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Video Dirinya Takut Disebar, Gadis 16 Tahun tak Kuasa Turuti Kemauan Tetangganya, Orangtua Berang

Video Dirinya Takut Disebar, Gadis 16 Tahun tak Kuasa Turuti Kemauan Tetangganya, Orangtua Berangbaturajaradio.com - Videonya takut disebar, RA (16) terpaksa melayani permintaan Rabudin Ardiansyah (38), pria satu desanya.

Rekaman video RA sedang dipeluk seorang pria, berada di tangan Rabundin.

Modal video itu pula, Rabudin, mengajak RA berhubungan.

Jika RA menolak, maka pelaku mengancam menyebarkan video itu kepada orangtua korban.

RA tertekan, akhirnya ia tak kuasa menuruti kemauan Rabundin.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan OKU (Ogan Komering Ulu) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di rumah korban pada pada 16 Desember 2020 lalu.

Peristiwa yang memilukan itu terjadi pukul 14.00 saat itu di rumah korban sedang sepi karena kedua orangtuanya sedang pergi ke kebun.


Setelah mengalami rudapaksa, korban menjadi murung, melihat prilaku putrinya mencurigakan, lalu orangtua korban menyelidiki apa penyebab remaja 16 tahun ini menjadi berubah.


Cukup lama menggali informasi, setelah dua minggu berlalu barulah orang tua korban mendapat informasi putrinya sudah menjadi korban rudapaksa.

Orangtua korban yang tidak terima anaknya sudah jadi korban rudapaksa ini langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Setelah mendapatkan infomasi lengkap polisi bergerak menuju rumah tersangka.

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Yuardi Rahmad SH bersama anggota Unit PPA Senin (25/1/2021) sore.


Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupten OKU.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK didampingi Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Selasa ( 26/1/2021) membenarkan penangkapan pelaku.

Menurut Kapolres, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU.

Dikatakan Kapolres, tersangka diduga melakukan tindak pidana "Pencabulan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/01/26/video-dirinya-takut-disebar-gadis-16-tahun-tak-kuasa-turuti-kemauan-tetangganya-orangtua-berang?page=all)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.