Video Dirinya Takut Disebar, Gadis 16 Tahun tak Kuasa Turuti Kemauan Tetangganya, Orangtua Berang
baturajaradio.com - Videonya takut disebar, RA (16) terpaksa melayani permintaan Rabudin Ardiansyah (38), pria satu desanya.
Rekaman video RA sedang dipeluk seorang pria, berada di tangan Rabundin.
Modal video itu pula, Rabudin, mengajak RA berhubungan.
Jika RA menolak, maka pelaku mengancam menyebarkan video itu kepada orangtua korban.
RA tertekan, akhirnya ia tak kuasa menuruti kemauan Rabundin.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan OKU (Ogan Komering Ulu) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di rumah korban pada pada 16 Desember 2020 lalu.
Peristiwa yang memilukan itu terjadi pukul 14.00 saat itu di rumah korban sedang sepi karena kedua orangtuanya sedang pergi ke kebun.
Setelah mengalami rudapaksa, korban menjadi murung, melihat prilaku putrinya mencurigakan, lalu orangtua korban menyelidiki apa penyebab remaja 16 tahun ini menjadi berubah.
Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Setelah mendapatkan infomasi lengkap polisi bergerak menuju rumah tersangka.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Yuardi Rahmad SH bersama anggota Unit PPA Senin (25/1/2021) sore.
Dikatakan Kapolres, tersangka diduga melakukan tindak pidana "Pencabulan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar