Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Siap Melaksanakan Pilkada Tahun 2022, Draft Revisi UU Pemilu

KPU Siap Melaksanakan Pilkada Tahun 2022, Draft Revisi UU Pemilu

baturajaradio.com - Draf naskah revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI, mencantumkan jadwal pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung tahun 2022.

Terkait naskah itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi menyampaikan pendapat lain. Menurutnya, lebih baik apabila Pilkada digelar serentak pada tahun 2024.


"(Ini) Pendapat pribadi saya, lebih baik diserentak tahun 2024 usai pemilu," kata Elnino ketika dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (26/01/2021).


Menurut Elnino, pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 akan menimbulkan gejolak sosial karena masih dalam suasana pandemi covid-19.


"Covid kan bikin ekonomi ambruk, efeknya lama. Pemulihan ekonomi butuh kestabilan sosial politik. Mending pilkada tunda dulu, supaya kita bisa fokus pemulihan ekonomi. Tidak terganggu oleh gejolak sosial akibat pilkada di daerah-daerah," katanya.


Anggota Banleg DPR RI itu menyarankan agar Pilkada hanya dilakukan dalam dua gelombang. "Supaya Pilkada untuk seluruh 500 kabupaten atau kota serta provinsi cukup dua gelombang saja setiap 5 tahun," kata Elnino.


"(Gelombang) satu itu tahun yang sama dengan pemilu, kemudian (gelombang) dua itu 2,5 tahun setelah pemilu. Itu cukup. Jangan dibikin jadi tiga gelombang," tambahnya.


Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi(Baleg) DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. Tribun mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kemarin.


Berdasarkan draf tersebut, jadwal pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017. Sementara bagi yang melaksanakan pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).


Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:


Pasal 731


(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.


(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.


(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.


Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016. "Sampai saat ini kami KPU masih berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar I Dewa Raka Sandi.


Meski demikian, I Dewa Raka Sandi memastikan KPU akan melaksanakan amanat dari UU, termasuk jika nantinya ada perubahan dari UU Pemilu. "Namun jika nanti ada perubahan atau ada UU baru tentu sebagai pelaksana maka KPU akan melaksanakan amanat dari UU dimaksud," kata I Dewa Raka Sandi.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.


Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.


"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan.


"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.


Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027. "Tapi itu belum final disatukan itu," katanya.


Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.


Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. "Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg saja belum selesai, sudah pilkada lagi. Bagaimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ujarnya.


Berikutnya, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.


"Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. kenapa? karena orang sudah tidak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres. sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan," pungkasnya.



Sumber>> https://palembang.tribunnews.com/2021/01/26/kpu-siap-melaksanakan-pilkada-tahun-2022-draft-revisi-uu-pemilu?page=3.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.