Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemutihan Pajak Kendaraan OKU Timur Diperpanjang hingga 23 Desember, Ini Berkas yang Harus Dibawa -

Pemutihan Pajak Kendaraan OKU Timur Diperpanjang hingga 23 Desember, Ini Berkas yang Harus Dibawa 

Baturajaradio.com --Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan, hingga 23 Desember 2020.

Pemutihan tersebut sama seperti bulan sebelumnya, yakni penghapusan denda, pokok pajak hingga biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kepala UPTB Pendapatan Daerah OKU Timur, Hendrik mengatakan pemutihan hingga 23 Desember itu sesuai dengan surat edaran yang mereka terima.


Hal itu diduga karena adanya libur nasional dan cuti panjang, yang dimulai sejak 24 Desember.

"Mungkin saat itu sudah tidak aktif lagi, walaupun pelayanan masih berjalan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (2/11/2020).


Ia menambahkan, pemutihan itu meliputi penghapusan denda, pokok pajak sampai ke biaya BBN-KB 2.

"Jadi pokok pajaknya dihapus. Masyarakat hanya bayar setahun menunggak, dan setahun berjalan. Jadi hanya bayar 2 tahun," ungkapnya

.

Untuk masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan, mereka harus membawa berkas yang diperlukan. Seperti KTP asli dan STNK asli, untuk membayar pajak tahunan.


"Sedangkan kalau mau balik nama, harus bawa BPKB asli dan kendaraannya. Karena mau dicek fisik ulang," jelasnya.




(https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/02/pemutihan-pajak-kendaraan-oku-timur-diperpanjang-hingga-23-desember-ini-berkas-yang-harus-dibawa)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.