Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hubungan tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar, Lalu Dirudapaksa

Hubungan tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar, Lalu Dirudapaksa baturajaradio.com- MS (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Setelah aksinya membawa kabur sang pacar AK (15) diketahui orangtua korban. 

MS juga merudapaksa sang pacar. Pelaku berdalih melakukannya karena suka sama suka.Selain itu, hubungannya dengan kekasih tak mendapat restu.

Padahal MS mengaku ingin menikahi kekasihnya itu.

Kini pelarian warga OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diamankan orangtua korban.

Saat mendapati anak gadisnya di sebuah gudang kosong bersama pelaku MS.

Korban diketahui sudah empat hari tak kunjung pulang ke rumah.

Tak terima anak gadisnya yang masih duduk dikelas 1 SMA tersebut telah beberapa malam bersama pelaku.


orangtua korban melaporkan pelaku yang dikenalnya ke Mapolres OKU Selatan.

Pengakuan Pelaku

MS mengaku telah delapan kali merudapaksa kekasihnya AK (15).

Lantaran hubungan asmara suka sama suka yang keduanya jalin telah berjalan sejak 4 bulan terakhir.


Namun hubungan itu kata dia, tak mendapat restu keluarga pacarnya untuk kejenjang pernikahan.

"Saya ingin menikah dengan dia, tapi tanpa alasan yang jelas hubungan kita tidak direstui oleh keluarganya,"ujar MS.


Sebelumnya, keberadaan gadis duduk kelas 1 SMA tersebut telah empat hari pergi meninggalkan rumah.

Hingga pihak keluarga melakukan pencarian yang didapati sedang berada disebuah gudang tidak jauh dari desa setempat.


Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH membenarkan telah mengamankan seorang pria pasca diamankan oleh keluarga korban.


"Penangkapan terhadap satu orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pelaku dan korban diamankan oleh orangtua di sebuah gudang,"ujar Apromico.

Dikatakan Apromico, berdasarkan laporan orangtua korbam, pelaku dijerat tentang tindak pidana terhadap persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah delapan kali dilakukan tersangka.


"Tersangka kita kenakan pasal 8
1 Ayat 1 Undang-Undang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terkait bertambahnya pidana kasus aktivitas persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur baru-baru ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Anak Bulandina SKM, MM mengatakan pihaknya belum menerima adanya laporan.


Selain itu Bulandina mengatakan sejauh ini pihaknya tak dapat memastikan faktor penyebab maraknya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menduga disebabkan oleh kebutuhan ekonomi.

"Informasinya sudah kita terima akan tetapi belum ada laporan yang masuk, untuk penyebab maraknya kasus terhadap anak lingkungan bisa juga serta ekonomi yang lemah,"ungkapnya.



(https://palembang.tribunnews.com/2020/12/13/hubungan-tak-direstui-calon-mertua-pemuda-ini-bawa-kabur-pacar-lalu-dirudapaksa?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.