Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengakuan Oknum ASN OKI, Salah Satu Tersangka Bandit Pecah Kaca Anggota DPRD OKU Timur, Ini Perannya

tribunnewsbaturajaradio.com - Muhammad Iqbal (41) hanya bisa tertunduk di atas kursi roda, Sabtu (21/11/2020).

Oknum ASN di Kabupaten OKI ini ditangkap karena terlibat dalam komplotan bandit pecah kaca di minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten OKU Timur, Selasa (27/10/2020) lalu.

Menurut pengakuannya, ia berperan sebagai pengamat saat korbannya bertransaksi uang di bank.

Setelah itu, ia juga turut saat rekannya, AP dan IA (DPO) ketika mengeksekusi mobil korban yang membawa uang tunai.


"Saya melihat di bank ada yang transaksi uang banyak. Jadi saya kabari teman saya, melalui SMS," ujarnya.

Setelah itu mereka membuntuti korban setelah keluar dari bank.


Saat korban mampir ke minimarket, mereka pun memecahkan kaca mobil korban yang terparkir dan mengambil uang tersebut.

"Saya kebagian Rp26 juta, dapat uang katanya cuma dapat Rp101 juta," terangnya.

Ia mengaku uang tersebut telah habis untuk membayar utang.


Apesnya, ia kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berperan mengamati korban saat berada di bank dan sampai ke saat eksekusi.


"Kasus ini cukup menonjol karena korbannya keluarga anggota DPRD OKU Timur saat ini," terangnya.

Pihaknya berhasil mengidentifikasikan para tersangka dengan rekaman CCTV di minimarket.

Berangkat dari laporan korban, ditambah bukti dan keterangan saksi, mereka pun langsung melakukan pengejaran.


"Dari keterangan korban, uang yang hilang Rp152 juta. Jadi tersangka yang ditangkap ini ditipu oleh rekannya sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka ini baru sekali ikut terlibat dalam kasus pencurian.

Sementara kedua rekan lainnya yang buron, diduga residivis kasus serupa.

"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.


Atas perbuatannya itu, Iqbal akhirnya meringkuk di sel Mapolres OKU Timur. Sementara, kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran.


"Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.


(https://palembang.tribunnews.com/2020/11/21/pengakuan-oknum-asn-oki-salah-satu-tersangka-bandit-pecah-kaca-anggota-dprd-oku-timur-ini-perannya?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.