Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Petugas Sensus Penduduk OKU Ikuti Rapid Test

Baturajaradio.com - Ditengah pandemi COVID-19, petugas sensus penduduk akan bertugas ke lapangan sejak 1 hingga 30 September 2020 untuk melakukan pemeriksaan dokumen Daftar Penduduk dan Verifikasi Lapangan bersama Ketua RT door to door. Sesuai dengan protokoler kesehatan, maka seluruh petugas sensus diwajibkan mengikuti Rapid Test. Rapid test perlu digunakan untuk mendeteksi antibodi petugas yang akan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan Rapid Test ini, BPS menjamin bahwa petugas tersebut secara medis telah aman dari COVID-19. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU Ir Budiriyanto, MAP usai mengikuti Rapid Test, Sabtu (29/8) di halaman Kantor BPS Kabupaten OKU bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melalui Laboratorium Kesehatan Kabupaten OKU. Menurut Budiriyanto, Rapid test berlangsung selama satu hari yang diikuti sekitar 324 petugas yang terdiri dari Tim Supervisi, Tim Taskforce, Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) dan Petugas Sensus (PS) yang melibatkan semua pegawai dan mitras statistik. Diharapkan hasil Rapit Test semua dinyatakan Non Reaktif apabila ditemukan petugas yang reaktif akan segera diganti petugas cadangan dan juga diikutkan Rapid Test. Sementara dalam pelaksanaannya nanti, seluruh petugas sensus tetap menerapkan aturan protokol kesehatan. Setiap petugas SP2020 akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) standar seperti masker, face shield, dan hand sanitizer. Petugas sensus ini merupakan hasil rekrutmen yang dimulai sejak akhir Juli 2020 lalu. Dari hampir seribuan yang mendaftar akhirnya terpilih sebanyak 285 petugas sensus dan 25 orang Koseka. Sebelum ke lapangan para petugas ini akan diberi pelatihan secara virtual. Pelaksanaan pekerjaan lapangan akan dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 1 September 2020, dan Petugas Sensus menyampaikan pekerjaan pada tanggal 16 September 2020 atau paling lambat tanggal 25 September 2020. Adapun tugas para petugas sensus di Kabupaten OKU (Zona 2) antara lain sebagai berikut: 1. Mengikuti pelatihan mandiri Kegiatan Sensus Penduduk di TVRI/RRi, setiap Petugas Sensus dibekali Buku Pedoman Pencacah 2. Mengikuti Rapid Test sebelum pelaksanaan lapangan, jika ternyata hasilnya Reaktif, dengan terpaksa kontrak dibatalkan. 3. Berkoordinasi dengan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) terkait pembagian tugas di wilayah kerja statistik, dan berkomunikasi aktif dengan Koseka sebagai leader Tim Petugas Sensus. Petugas Sensus mendapatkan perlengkapan lapangan, diantaranya: a. Peta Wilayah Kerja Statistik b. Daftar Penduduk yang akan diperiksa c. Kartu Pengenal yang telah dilengkapi QR d. Tas, Buku Catatan, Alat Tulis dan lain lain 4. Berkoordinasi dengan Ketua RT (Satuan Lingkungan Setempat – SLS terkecil di Kabupaten Bangka adalah RT) dan meminta Ketua RT menunjuk penggantinya jika Ketua RT berhalangan membantu kegiatan Sensus Penduduk September 2020. Mengajak Ketua RT/Penggantinya agar ikut menyimak materi pada pelatihan mandiri dan menjelaskan kepada Ketua RT tentang Daftar Penduduk yang akan diperiksa. 5. Mengunjungi Ketua RT untuk memeriksa Daftar Penduduk, baik Daftar Penduduk RT, Daftar Penduduk Desa dan Daftar Penduduk yang perlu dikonfirmasi atas isian SP Online . Daftar Penduduk adalah Tabulasi Data Penduduk yang bersumber dari data penduduk yang terdaftar di Server Dirjen Dukcapil dengan informasi yang telah diperbaiki berdasarkan SP Online.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.