Bupati OKU Minta Seluruh OPD, Camat, Kades/Lurah dan Perangkatnya Dukung Sensus Penduduk 2020
Baturajaradio.com - Dalam rangka mensukseskan program nasional yang diselenggarakan setiap 10 tahun
sekali ini. Seluruh Kepala OPD dan jajarannya, para Camat/Kepala Desa/Lurah dan
Perangkatnya, Kepala Dusun/Ketua RW/RT, para tokoh masyarakat serta seluruh
masyarakat Kabupaten OKU diminta untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya.
Apalagi pada pelaksanaan Sensus Penduduk Online beberapa bulan lalu, Kabupaten
OKU telah berhasil menempati rangking pertama se Sumatera Selatan. Demikian
disampaikan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, usai menerima piagam penghargaan dari
Kepala BPS Republik Indonesia atas prestasinya sebagai kabupaten dengan capaian
response rate yang melebihi target dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online
sekaligus menandatangani surat edaran dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk
September 2020, Kamis (27/8) bertempat di rumah dinas Bupati OKU. Dijelaskan
oleh Kuryana, Bupati OKU juga sudah menerima surat edaran dari Gubernur Sumatera
Selatan yang ditujukan ke seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Selatan tentang
dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020. Sehubungan surat tersebut,
Bupati OKU juga langsung membuat surat edaran yang ditujukan ke seluruh Kepala
OPD, para Camat/Kepala Desa/Lurah dan Perangkatnya, Kepala Dusun/Ketua RW/RT,
para tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten OKU diminta untuk
bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Isi surat edaran Bupati OKU tanggal 27
Agustus 2020 Nomor: B-0852/BPS1601/9280/08/2020 antara lain, dalam rangka
mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh Badan Pusat Statistik
(BPS), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS menyelenggarakan
Sensus Penduduk 2020. 2. Pada tanggal 1 – 30 September 2020, Petugas Sensus dan
didampingi ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (RT, RW, atau Dusun) akan
melakukan verifikasi lapangan di seluruh wilayah Kabupaten OKU sesuai yang
ditetapkan dalam Penyesuaian Tata Kelola SP2020. 3. Kegiatan verifikasi lapangan
secara door to door menggunakan daftar SP2020-DP yang berisikan seluruh penduduk
berdasarkan data adminduk dan yang telah diperbarui melalui Sensus Penduduk
Online 2020. 4. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara/i
untuk mendukung kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka SP2020 dengan
menghimbau seluruh masyarakat agar berpartisipasi dan membantu Petugas Sensus
BPS yang didampingi ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (RT, RW, atau
Dusun) dengan memberikan jawaban yang sebenarnya. Sementara menurut Kepala BPS
Kabupaten OKU Ir Budiriyanto, MAP pelaksanaan pekerjaan lapangan akan
dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 1 September 2020, dan Petugas Sensus
menyampaikan pekerjaan pada tanggal 16 September 2020 atau paling lambat tanggal
25 September 2020. Semua petugas sudah yang ke lapangan telah dilakukan Rapid
Test dan dinyatakan Non Reaktif. Adapun tugas para petugas sensus di Kabupaten
OKU (Zona 2) antara lain sebagai berikut: 1. Mengikuti pelatihan mandiri
Kegiatan Sensus Penduduk di TVRI/RRi, setiap Petugas Sensus dibekali Buku
Pedoman Pencacah. 2. Berkoordinasi dengan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
terkait pembagian tugas di wilayah kerja statistik, dan berkomunikasi aktif
dengan Koseka sebagai leader Tim Petugas Sensus. Petugas Sensus mendapatkan
perlengkapan lapangan, diantaranya: a. Peta Wilayah Kerja Statistik b. Daftar
Penduduk yang akan diperiksa c. Kartu Pengenal yang telah dilengkapi QR d. Tas,
Buku Catatan, Alat Tulis dan lain lain 3. Berkoordinasi dengan Ketua RT (Satuan
Lingkungan Setempat – SLS terkecil di Kabupaten Bangka adalah RT) dan meminta
Ketua RT menunjuk penggantinya jika Ketua RT berhalangan membantu kegiatan
Sensus Penduduk September 2020. Mengajak Ketua RT/Penggantinya agar ikut
menyimak materi pada pelatihan mandiri dan menjelaskan kepada Ketua RT tentang
Daftar Penduduk yang akan diperiksa. 4. Mengunjungi Ketua RT untuk memeriksa
Daftar Penduduk, baik Daftar Penduduk RT, Daftar Penduduk Desa dan Daftar
Penduduk yang perlu dikonfirmasi atas isian SP Online . Daftar Penduduk adalah
Tabulasi Data Penduduk yang bersumber dari data penduduk yang terdaftar di
Server Dirjen Dukcapil dengan informasi yang telah diperbaiki berdasarkan SP
Online. "Kita mohon bantuan pendampingan dari Ketua RT dan juga masyarakat,
ketika nanti ada petugas kami yang datang untuk diterima dengan baik. Sehingga
kita bisa menyelesaikan sensus ini dengan sebaik-baiknya,"tandas Budiriyanto.
Tidak ada komentar