Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati OKU Minta Seluruh OPD, Camat, Kades/Lurah dan Perangkatnya Dukung Sensus Penduduk 2020

Baturajaradio.com - Dalam rangka mensukseskan program nasional yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali ini. Seluruh Kepala OPD dan jajarannya, para Camat/Kepala Desa/Lurah dan Perangkatnya, Kepala Dusun/Ketua RW/RT, para tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten OKU diminta untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Apalagi pada pelaksanaan Sensus Penduduk Online beberapa bulan lalu, Kabupaten OKU telah berhasil menempati rangking pertama se Sumatera Selatan. Demikian disampaikan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, usai menerima piagam penghargaan dari Kepala BPS Republik Indonesia atas prestasinya sebagai kabupaten dengan capaian response rate yang melebihi target dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online sekaligus menandatangani surat edaran dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020, Kamis (27/8) bertempat di rumah dinas Bupati OKU. Dijelaskan oleh Kuryana, Bupati OKU juga sudah menerima surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan yang ditujukan ke seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Selatan tentang dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020. Sehubungan surat tersebut, Bupati OKU juga langsung membuat surat edaran yang ditujukan ke seluruh Kepala OPD, para Camat/Kepala Desa/Lurah dan Perangkatnya, Kepala Dusun/Ketua RW/RT, para tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten OKU diminta untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Isi surat edaran Bupati OKU tanggal 27 Agustus 2020 Nomor: B-0852/BPS1601/9280/08/2020 antara lain, dalam rangka mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk 2020. 2. Pada tanggal 1 – 30 September 2020, Petugas Sensus dan didampingi ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (RT, RW, atau Dusun) akan melakukan verifikasi lapangan di seluruh wilayah Kabupaten OKU sesuai yang ditetapkan dalam Penyesuaian Tata Kelola SP2020. 3. Kegiatan verifikasi lapangan secara door to door menggunakan daftar SP2020-DP yang berisikan seluruh penduduk berdasarkan data adminduk dan yang telah diperbarui melalui Sensus Penduduk Online 2020. 4. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara/i untuk mendukung kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka SP2020 dengan menghimbau seluruh masyarakat agar berpartisipasi dan membantu Petugas Sensus BPS yang didampingi ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (RT, RW, atau Dusun) dengan memberikan jawaban yang sebenarnya. Sementara menurut Kepala BPS Kabupaten OKU Ir Budiriyanto, MAP pelaksanaan pekerjaan lapangan akan dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 1 September 2020, dan Petugas Sensus menyampaikan pekerjaan pada tanggal 16 September 2020 atau paling lambat tanggal 25 September 2020. Semua petugas sudah yang ke lapangan telah dilakukan Rapid Test dan dinyatakan Non Reaktif. Adapun tugas para petugas sensus di Kabupaten OKU (Zona 2) antara lain sebagai berikut: 1. Mengikuti pelatihan mandiri Kegiatan Sensus Penduduk di TVRI/RRi, setiap Petugas Sensus dibekali Buku Pedoman Pencacah. 2. Berkoordinasi dengan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) terkait pembagian tugas di wilayah kerja statistik, dan berkomunikasi aktif dengan Koseka sebagai leader Tim Petugas Sensus. Petugas Sensus mendapatkan perlengkapan lapangan, diantaranya: a. Peta Wilayah Kerja Statistik b. Daftar Penduduk yang akan diperiksa c. Kartu Pengenal yang telah dilengkapi QR d. Tas, Buku Catatan, Alat Tulis dan lain lain 3. Berkoordinasi dengan Ketua RT (Satuan Lingkungan Setempat – SLS terkecil di Kabupaten Bangka adalah RT) dan meminta Ketua RT menunjuk penggantinya jika Ketua RT berhalangan membantu kegiatan Sensus Penduduk September 2020. Mengajak Ketua RT/Penggantinya agar ikut menyimak materi pada pelatihan mandiri dan menjelaskan kepada Ketua RT tentang Daftar Penduduk yang akan diperiksa. 4. Mengunjungi Ketua RT untuk memeriksa Daftar Penduduk, baik Daftar Penduduk RT, Daftar Penduduk Desa dan Daftar Penduduk yang perlu dikonfirmasi atas isian SP Online . Daftar Penduduk adalah Tabulasi Data Penduduk yang bersumber dari data penduduk yang terdaftar di Server Dirjen Dukcapil dengan informasi yang telah diperbaiki berdasarkan SP Online. "Kita mohon bantuan pendampingan dari Ketua RT dan juga masyarakat, ketika nanti ada petugas kami yang datang untuk diterima dengan baik. Sehingga kita bisa menyelesaikan sensus ini dengan sebaik-baiknya,"tandas Budiriyanto.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.