Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Modus Pinjam Motor Buat Beli Paket Data, Pria di Baturaja Timur Gelapkan Motor Temannya


Pemuda di Baturaja Timur Bawa Lari Motor Teman Sendiri, Warna Motor Kini Sudah DigantiBaturajaradio.com -Mirno (24) ditangkap oleh anggota Reskrim polsek Baturaja Timur, karena telah mengelapkan motor milik temannya.

Warga Baturaja Timur ini meminjam motor milik Alhidayatullah untuk pergi ke konter handpone untuk berbelanja paket internet.

Namun motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan kepada korban.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur Selasa(9/6/2020) sore.

Pelaku ditangkap selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Hifayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal saat dikonfirrmasi Kamis (11/6/2020) menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan korban Alhidayatullah bin M Supri (32).

Warga RSS Kelurahaan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur ini melaporkan kasus penggelapan sepeda motornya miliknya yang dilakukan tersangka.

Kronologis kejadian pada hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 09.00 di RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Tersangka datang dan meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan mau ke konter untuk membeli paket data.

Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban .

Pelaku juga tidak pernah mengabari korban dan ditelepon sudah tidak nyambung lagi.

Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa tgl 09 Juni 2020 sekira pukul 17.00 pelaku ditangkap di oleh anggota Reskrim Polsek BaturajaTtimur .

Polisi juga sudah mengamankan barang buti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang sebelumnya warna merah sudah diganti catnya menjadi warna hijau dengan nomor polisi BG 3195 YI 

Nomor Rangka MH33S00016K018769 serta nomor mesin : 3SO-018656. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur. Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.


(https://palembang.tribunnews.com/2020/06/11/modus-pinjam-motor-buat-beli-paket-data-pria-di-baturaja-timur-gelapkan-motor-temannya?page=all)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.