Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga Salah Paham,Oknum Bendahara Desa Keroyok Anggota BPD di Kecamatan Pedaton Peninjauan Raya OKU

Diduga Salah Paham,Oknum Bendahara Desa Keroyok Anggota BPD di Kecamatan Pedaton Peninjauan Raya OKUbaturajaradio.com -Seorang anggota Balai Permusyawaratan Desa (BPD), Indra Sandi (30), mengalami peristiwa pengeroyokan di kantor Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Insiden terjadi saat adanya kegiatan pembagian bantuan sosial sehingga Indra menderita luka dan memar.

Peristiwa yang membuat warga setempat jadi heboh tersebut terjadi Kamis (28/5 2020) pukul 4.05.

Keributan antara warga terjadi dipicu oleh selisih paham data nama penerima bantuan sosial yang saat itu sedang berlangsung.

Puncaknya, terduga pelaku berinisial Ii (35) yang juga bendahara desa bersama Kd ( 49) melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap Indra Sandi dengan dengan cara memukul wajah dan kepala korban.

Akibatnya korban mengalami luka lebam pada wajah bagian mata sebelah kiri dan beberapa bengkak di kepala.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke polisi hari itu juga, begitu mendapat laporan itu polisi langsung begerak cepat menuju lokasi kejadian.

Polisi juga memeriksa atau mengambl keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut. Insiden pengeroyokan gara-gara selisih paham.

Kapolres OK, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, melalui Kapolsek Kedaton Sinar Peninjauan, Iptu Hamid, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Hamid, kasus ini terjadi karan salah paham. Mulanya, pada rapat desa sebelum bantuan diberikan ada salah satu warga yang semestinya mendapat dana bantuan dan namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Namun, pada saat pelaksanaan pembagian bantuan, nama warga tersebut tidak ada hingga akhirnya Indra Sandi mengajukan pertanyaan.

Rupanya, lanjut Hamid, protes dari Indra Sandi ini tidak digubris, puncaknya datang pelaku yang tak lain dari bendahara desa langsung memukuli korban.

Dikatakan Hamid, perbuatan pelaku dikenakan Pasal170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa surat keterangan visum atas nama korban dan memeriksa saksi-saksi.

Tersangkanya tidak ditahan atas jaminan aparat desa setempat yang mengajukan pengangguhan penahanan. Namun proses hukumnya tetap lanjut.

Foto : Dua tersangka pengeroyokan saat diamankan polisi. Foto dokumen Polsek Peninjauan.








Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.