Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

UMKM Dapat Stimulus Tambahan

baturajaradio.com -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah mengkaji skema pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pandemi korona atau Covid-19. Pemerintah masih menghitung kebutuhan modal kerja untuk pelaku UMKM sebagai basis pemberian bantuan agar mereka memiliki napas lebih panjang untuk bertahan hidup.

Sri mengatakan, sejauh ini, UMKM sudah mendapatkan relaksasi berupa pembebasan cicilan kredit dan subsidi bunga. Hanya saja, insentif ini dirasa belum cukup kuat agar UMKM bisa memiliki kemampuan bertahan hidup. "Itu sebabkan kita perlu desain (bantuan) modal kerja yang minimal bisa membantu mereka bertahan hidup," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Pemberian bantuan modal kerja akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sri menargetkan, regulasi dapat rampung pada pekan ini sehingga bisa segera diimplementasikan. Berbagai skema bantuan pun sudah dikaji. Di antaranya melalui penjaminan atau pembayaran premi asuransi untuk kredit macet UMKM.

Ia menjelaskan, salah satu yang dilakukan adalah pemberian fasilitas kredit seperti program Ultra Mikro (UMi), yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, begitu diberikan pinjaman, mereka otomatis mendapatkan restructuring selama enam bulan. "Jadi, semacam grace period," ujarnya, Rabu (6/5).\

Tidak hanya memberikan fasilitas, Sri menambahkan, pemerintah juga langsung menjangkau UMKM dan pekerja informal tersebut untuk masuk dalam inklusi keuangan. Sebab, selama ini, kebanyakan di antara mereka masih unbankable atau belum tersentuh layanan perbankan.

Sri menuturkan, banyak warung atau pedagang kaki lima yang mungkin sudah mendapatkan bantuan sosial, tapi belum masuk ke inklusi finansial. Nantinya, pemerintah akan menggaet mereka ke berbagai layanan. "Mereka bisa jadi nasabahnya entah Pegadaian, PNM (Permodalan Nasional Madani), atau Bahana Artha Ventura," kata dia.

Opsi lain, penempatan dana ke BUMN yang terkait dengan pemberian jaminan kredit melalui bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). "Agar mereka memiliki kapasitas dalam rangka penjaminan bagi tambahan volume yang harus dijamin," kata Sri.

Sri mengatakan, perhitungan bantuan merujuk pada Kementerian Koperasi dan UMKM. Di sana, terdapat lebih dari 60 juta UMKM di Indonesia. Ia mengakui, bantuan modal kerja sulit untuk menjangkau semuanya mengingat membutuhkan anggaran yang luar biasa.

Usulan Sri tersebut telah disampaikan dalam sidang kabinet pada Rabu (6/5). Menurut dia, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyetujui konsep tersebut. Namun, jajaran kabinet masih harus memikirkan operasionalnya.

Saat ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Dana ini masuk dalam insentif paket ketiga sebesar Rp 405,1 triliun. Penyelamatan UMKM tersebut adalah salah satu fokus utama karena ada tekanan akibat kebijakan pembatasan sosial.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah sudah memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM melalui berbagai program. Di antaranya dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit UMi, dan PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta. Selain itu, untuk nasabah di pegadaian yang berjumlah 10,6 juta debitur.
Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). Presiden Joko Widodo memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan selama April-September 2020, untuk meringankan beban UMKM di tengah wabah COVID-19 - (FB Anggoro/ANTARA FOTO)
SHARE 

Subsidi bunga

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga pemerintah kepada debitur bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, itu adalah upaya OJK dan pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM dan non-UMKM yang sedang tertekan.

"OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan ke pemerintah," ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (7/5).

Menurut dia, syarat utama penerima subsidi bunga pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan per Februari 2020. Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapat keringanan bunga pada tiga bulan pertama, yaitu sebesar 6 persen. Tiga bulan kedua sebesar 3 persen. Sedangkan debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi tiga bulan pertama 3 persen dan tiga bulan kedua sebesar 2 persen. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.