Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sanksi PSBB Diterapkan Besok, Warga Palembang Harus Tahu


Baturajaradio.com -Warga Kota Palembang harus benar-benar tahu dan paham. Bahwa mulai besok, Selasa (26/5/2020), Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi berupa hukuman dan denda.

“Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5/2020) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, di Palembang hari ini, Senin (25/5/2020).

Menurut Agus, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 12/KPTS/Dinkes/2020.

Peraturan Walikota mengatur di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

“Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang,” ujarnya.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 check point (pos pemeriksaan).

Pos Pemeriksaan perbatasan ditempatkan di perbatasan Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring; Kawasan Plaju; kawasan Alang Alang Lebar. Perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api. Perbatasan Palembang-Ogan Ilir di Karyajaya, Kertapati.

Adapun pos-pos pemeriksaan dalam kota ditempatkan di Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jalan Dr M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, dan Jalan A Yani Plaju.

Juga di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan Pos Pemeriksaan Perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir. [ida]




(http://rmolsumsel.id/2020/05/25/sanksi-psbb-diterapkan-besok-warga-palembang-harus-tahu/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.