Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Ditahan Kejari OKU, Terduga Mengaku Kesalahan Administrasi

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Ditahan Kejari OKU, Terduga Mengaku Kesalahan Administrasibaturajaradio.com - Mantan Kades Pedataran, Khairudin (40) resmi menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Negeri OKU dengan tuduhan dugaan melakukan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 404.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti SH kepada awak media mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 (dua) atas nama tersangka Khairudin (47) mantan Kades Pedataran Kecamatan Ulu Ogan dari Polres OKU pada hari Rabu, (6/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Johan Ciptadi SH menjelaskan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 404.000.000.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Mantan Kepala Desa (Kades) Khairudin saat ini sudah menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Baturaja.

Untuk sementara waktu penahanan terhadap tersangka Khairudin dititip di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dipindahkan penahanannya ke Palembang karena di tengah pandemi Covid-19.

Dikatakan Kajari, penahanaan terhadap tersangka tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang dianjurkan saat pandemi Copid-19. 

Apabila semua berjalan baik, penahanan tersangka khairudin akan dipindahkan ke Rutan di Palembang,

Tersangka ketika dimintai keterangannya mengatakan, dana tersebut sudah dibangunkan sesuai petunjuk pelaksanaan.

Menurut mantan Kades Pedataran semua dana itu sudah dibangunkan, namun ada kesalahan administrasi saja,





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.