Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati OKU Lantik 74 Kades Terpilih Priode 2020-2025, 8 Sesi Selama 4 Hari dari Pagi Hingga Sore

Bupati OKU Lantik 74 Kades Terpilih Priode 2020-2025, 8 Sesi Selama 4 Hari dari Pagi Hingga Sorebaturajaradio.com- Bupati OKU Drs H Kuryana Azis melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2025.

Pelantikan Kades terpilih digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU dihadiri FKPD OKU, Asisten I Drs Slamet Riyadi Msi, Kadin PMD OKU Drs Ahmad Firdaus Msi serta Muspika se Kasbupaten OKU.

Pelantikan Kades ini dilakukan tetap mematuhi protol kesehatan di massa pandemi covd-19.

Kadin PMD OKU Drs Ahmad Firdaus MSi yang dihubungi via telepon Minggu 17/5/2020) mengatakan OKU pada tahun ini telah melaksanakan pemilihan kades serentak sebanyak 74 Desa dalam 12 Kecamatan.

Pelantikan kepala desa terpilih tersebut dibagi 8 sesi pagi dan sore hari selama 4 hari dimulai dari tanggal 20 s/d 23 April 2020.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menyampaikan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak satu kali atau bergelombang.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut Pemerintah Kabupaten OKU telah menerbitkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2018 tentang Juknis pelaksanaan pilkades.

Dikatakan Bupati, Kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, karena itu pula, peran dari kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Setelah pelantikan ini, semua masyarakat desa setempat harus bersatu padu mendukung dan membantu Kades terpilih dalam melaksanakan tugasnya.

Kades juga dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif serta mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian juga dengan penggunaan dana desa. Kades dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah dan bantuan keuangan lainnya diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD perangkat desa RT/RW dan komponen masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan, serta dalam pengelolaan pembangunan di desa harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, Kades harus berorientasi pada pengabdian dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.












Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.