Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pimpinan KPK Tolak Usulan Koruptor Bebas Gegara Corona, Ini Penjelasannya

Komisi III DPR hari ini memulai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon pimpinan KPK. Salah satu yang diuji adalah Nurul Ghufron.baturajaradio.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meluruskan penyataannya soal menyambut positif ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna yang mengusulkan narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ia menegaskan pembebasan napi di tengah pandemi virus Corona harus tetap mengedepnakan prasyarat keadilan, khususnya untuk napi koruptor.
"Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa COVID-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300%, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Ia mengatakan di tengah pandemi virus Corona ini memang diperlukan pertimbangan kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal tersebut agar perwujudan physical distancing di lapas bisa dilakukan agar napi juga terhindar dari ancaman virus Corona.
"Perhatian utama dalam pernyataan saya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam akan penularan virus COVID-19," ujar Ghufron.
Namun, ia menekankan pertimbangan kemanusian itu tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. Untuk itu, ia menilai pembebasan terhadap napi koruptor tidak sesuai dengan aspek keadilan, karena penyebab overkapasitas di lapas adalah napi pidana umum, bukan koruptor.
"Sehingga perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan. KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly menyampaikan usulan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun dibebaskan di tengah pandemi COVID-19 itu dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.
Napi yang mungkin bisa dibebaskan dengan revisi PP itu antara lain napi kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya, lalu napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, dan napi asing.
Usulan Yasonna itu juga mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor.
Sumber>>https://news.detik.com/berita/d-4965477/pimpinan-kpk-tolak-usulan-koruptor-bebas-gegara-corona-ini-penjelasannya?tag_from=wp_nhl_21

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.